Wartawan Tewas, PWI Kalsel Kecam Keras Tindakan APH Jika Terjadi Cacat Prosedural | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 11 Juni 2018

Wartawan Tewas, PWI Kalsel Kecam Keras Tindakan APH Jika Terjadi Cacat Prosedural

H. Zainal Helmi Ketua PWI Kalsel/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Buntut panjang dari meninggalnya Muhammad Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat, pada Senin (10/06/2018) yang dijerat dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena telah menulis berita yang dianggap menghasut dan merugikan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pada 10 Juni 2018, Muhamaad Yusuf mengeluh sesak napas dan sakit dada serta muntah-muntah. Pihak Lapas kemudian membawanya ke rumah sakit, tapi Yusuf meninggal 30 menit kemudian.

Kepala Kepolisian Resor Kotabaru Ajun Komisaris Besar Suhasto mengatakan polisi sudah berkonsultasi dengan Dewan Pers saat menerima pengaduan dari MSAM terkait dengan pemberitaan Yusuf. Konsultasi polisi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. 

Menurut Suhasto, almarhum menulis berita provokatif untuk menghasut masyarakat dan MSAM. Selain itu, dia mengatakan almarhum kerap menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan. Atas dasar saran Dewan Pers setelah melihat produk jurnalistik karya Yusuf, polisi dipersilakan memproses secara pidana Yusuf di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Penyidik Polres Kotabaru pun menjerat Yusuf memakai UU ITE,” ujar Suhasto.

Namun, Yosep Stanley Adi Setyo dari Dewan Pers seperti rilis Tempo.co mengatakan, pihaknya akan memeriksa produk jurnalistik yang dibuat media tempat Yusuf bekerja. Ia menuturkan, bila berita yang dibuat Yusuf tidak tergolong sebagai produk jurnalistik, hal itu memang bukan kewenangan Dewan Pers. 

Yosep hanya bisa memastikan media tempat Yusuf bekerja, Kemajuan Rakyat, tidak pernah terdaftar sebagai media terverifikasi oleh Dewan Pers. “Hal itu bisa saya pastikan, tapi kami harus cek dulu status produk jurnalistiknya,” tuturnya.

Sementara itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan melalui Ketua H. Zainal Helmi menyatakan, mengecam keras tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) kepada Muhammad Yusuf jika memang ada cacat prosedural dari awal penetapan tersangka, proses penahanan, hingga masuk Pengadilan Negeri Kotabaru.

"Kita harap Polres Kotabaru atau Polda Kalsel membuka secara terang benderang kepada publik akibat tewasnya wartawan di dalam lapas tersebut sehingga tidak menjadi bola liar," tuturnya kepada beritabanjarmasin.com.

Masih oleh H. Zainal, PWI Kalsel masih mengumpulkan data mengenai kasus ini. (arum/puji/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner