Polda Kalsel Menyayangkan Vonis Ringan Pengedar Pengguna Zenith | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 29 Juni 2018

Polda Kalsel Menyayangkan Vonis Ringan Pengedar Pengguna Zenith

Moch. Rifa'i selaku Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Polda Kalsel Provinsi Kalimantan Selatan kembali menyayangkan vonis ringan yang sering diberikan hakim, terhadap pengedar pil koplo jenis Zenith atau Carnophen yang tertangkap di tanah banua. "Dari pengamatan kita, pengedar seringkali divonis hanya berbeda sedikit dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Kapolda Kalsel Bigjen Rachmad Mulyana melalui Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Moch. Rifa'i, pada Jum'at (29/6/2018).

Dalam penuturannya kepada beritabanjarmasin.com, beberapa kasus yang terjadi, apabila proses penahanan dan masa sidang memakan waktu hingga tiga bulan, vonis hakim kadang hanya sekitar enam bulan. Artinya, terdakwa hanya tinggal menjalani masa penahanan selama dua sampai tiga bulan.

"Misalkan di vonis enam bulan, dipotong masa tahanan dan proses di pengadilan tiga bulan. Setelah vonis paling dijalani hukuman dua sampai tiga bulan, setelah itu keluar. kembali lagi jualan zenith mereka," kata Rifa'i.

Vonis ringan itulah yang menjadi salah satu penyebab bandar-bandar pil 'Jin' di Banjarmasin tidak pernah jera dan tak ada habisnya. Bahkan setelah keluar penjara kebanyakan mereka tidak juga sadar. Sebaliknya, mereka kembali menjadi pengedar. Jadi peredaran obat itu kebanyakan diedarkan oleh pemain lama.

"Efek jeranya dimana kalau seperti ini?," tanyanya.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan tentang penyalahgunaan obat-obatan, pelaku bisa saja dituntut dengan tuntutan maksimal 15 tahun. Pengkonsumsi Zenith di Kalsel seperti di Banjarmasin tidak hanya masyarakat dan pelajar, tapi banyak juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena harga relatif murah ditambah banyaknya pengonsumsi membuat peredarannya kian hari semakin meningkat.

"Di Banjarmasin ini mungkin yang paling parah di Kalsel ya, karena zenith ini termasuk obat terlarang murah meriah," bebernya.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di kota seribu sungai.

Pria yang kerap di panggil Rifa'i itu menegaskan, penyalahgunaan narkoba menjadi kejahatan yang fokus diberantas di Kalsel. Hal itu dikarenakan peredaran narkoba di Sumbar sudah merambah ke pelosok, merusak masyarakat usia produktif. “Masalah narkoba ini sangat memprihatinkan. Jajaran kami sudah banyak mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tapi peredaran masih ada juga,” ungkapnya. (edoz/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner