Sukmawati Minta Maaf, KSHUMI Kalsel : Pidana Tetap Jalan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 07 April 2018

Sukmawati Minta Maaf, KSHUMI Kalsel : Pidana Tetap Jalan

Banjarmasin, BBCom - Gelombang protes umat islam terkait puisi kontroversial berjudul "Ibu Indonesia" yang di bacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri saat pagelaran busana Anne Avantie di Jakarta beberapa hari lalu menuai protes dari berbagai kalangan termasuk dari Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Kalimantan Selatan.
KSHUMI Kalsel, Aktivis Islam, dan para Advokat setelah selesai laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel/beritabanjarmasin.com

Sebelumnya KSHUMI Nasional sudah mengeluarkan sikap resmi nomor 018/PS-RESMI/DPN-KSHUMI/IV/2018, bahwa Sukmawati Soekarnoputri telah melanggar pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penodaan agama.

Kemudian pada Sabtu (07/04) KSHUMI Kalsel menggelar konferensi pers dan secara resmi telah melaporkan Sukmawati ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel atas pelanggaran pasal 156a KUHP.

Perlu diketahui pula bahwa Sukmawati telah meminta maaf kepada publik atas puisinya yang menyinggung syariat islam, cadar hingga lantunan azan.

"Ya, meskipun beliau sudah minta maaf, namun tidak akan menghapus pidana yang bersangkutan karena pasal penodaan agama ini masuk delik umum," tutur H. Mispansyah Ketua KSHUMI Kalsel saat di Kantor Polda Kalsel, pada Sabtu (07/04).

Masih olehnya, ia berujar biarlah nanti perkara minta maaf yang bersangkutan pengadilan yang menilai sebagai sikap kooperatifnya dalam proses penegakan hukum.

"Saya berharap penegakan hukum terhadap Ibu Sukmawati di tegakan secara adil, jika tidak dikemudian hari tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi kasus penodaan terhadap agama," pungkas Doktor hukum pidana jebolan Universitas Hasanuddin ini. (ghomadi/ayo)

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner