Dianggap Error in Persona, Namun OJK Akui Pelapor adalah PT. Maybank Indonesia | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 10 April 2018

Dianggap Error in Persona, Namun OJK Akui Pelapor adalah PT. Maybank Indonesia

Banjarmasin, BBCom - Sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang di ajukan oleh Kantor Hukum Budi Setiawan, SH dan Rekan pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan nomor registrasi perkara 13/Pdt.G/2018/PN.Bjm, mengenai dugaan pencatutan nama klien penggugat Ratih Nomar oleh tergugat PT Bank Maybank Tbk. Pada hari ini kembali di gelar dengan agenda mendengar jawaban tergugat dalam hal ini tergugat I oleh PT Maybank Indonesia Tbk dan tergugat II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalsel, Selasa (10/04).
Ilustrasi Foto/Instagram @Maybankid

Dalam Jawaban setebal 32 halaman tersebut tergugat I menampik segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka seperti : Gugatan a quo mengandung exceptio error in persona dalam bentuk exceptio ex jure tertil, karena ada pihak lain yang terlibat tetapi tidak ditarik sebagai tergugat, yang mengakibatkan gugatan mengandung  cacat plurium litis consortium dan eksepsi penggungat dianggap error in persona karena salah dalam menarik Maybank sebagai tergugat I.

Selain itu tergugat I menolak dalil penggungat yang mendalilkan tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Bahkan dalam jawaban tergugat I tersebut, tergugat 1 menyinggung keterangan yang diberikan oleh media massa telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan risiko reputasi, dan menggangap penggugat (tergugat rekopensi-red) melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata.

Budi Setiawan selaku Penasihat Hukum penggugat mengatakan bahwa mengenai jawaban konpensi dan rekonpensi yang di berikan oleh para tergugat terutama tergugat I akan di jawab keseluruhan dalam agenda replik minggu depan.

"Untuk gugatan rekonpensinya menurut hemat kami itu tidak berdasar karena apa yg di dalilkan tergugat I (penggugat rekonpensi-red) merupakan rangkaian dari akibat hasil informasi debitur (ideb) jadi hal itu biasa saja," tuturnya.

Masih olehnya, ia berujar bahwa tidak mungkin ada error in persona dalam eksepsi padahal jelas OJK memberikan jawaban dalam keterangannya pada poin 8 (Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa data-data a.n. Ratih Nomar (Penggunggat) yang terdapat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh OJK merupakan data-data yang dilaporkan langsung oleh tergugat I kepada tergugat II), bahwa yg menginput adalah tergugat I dalam hal ini tentu pihak PT. Maybank Indonesia.

Sebelumya pada Rabu (27/03) melalui pernyataan medianya yang di kirim via surat elektronik kepada beritabanjarmasin.com, mereka menyampaikan ada tiga hal, pertama Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Sdri. Ratih Nomar. 

Kedua, Hal-hal yang berkaitan dengan Informasi debitur adalah di luar wewenang Maybank Indonesia. Setiap institusi keuangan mencatatkan data nasabah dalam ideb sesuai dengan data yang diberikan oleh nasabah. Demikian juga yang dilakukan oleh Maybank Indonesia. 

Dan ketiga, dengan demikian, tidak terdapat kesalahan yang dilakukan Maybank Indonesia dalam pelaporan ideb. (ghomadi/ayo)

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner