Mencari Komisioner KPU se Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 05 Maret 2018

Mencari Komisioner KPU se Kalsel

Mencari Komisioner KPU se Kalsel 

BBCom, Oleh Muhammad Erfa Redhani, S.H., M.H.*)
M. Erfa Redhani/Ilustrasi Zulfian-beritabanjarmasin.com
Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan akan segera berakhir. Itu sebabnya, KPU RI telah membentuk tim seleksi (Timsel) untuk melaksanakan rekrutmen dalam memilih komisioner KPU baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. 

Dalam tahap ini, ada 16 provinsi yang akan melaksanakan rekrutmen komisioner KPU tingkat provinsi. Sementara itu, 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan juga akan melaksanakan rekrutmen komisioner KPU Kabupaten/Kota. 

Memilih komisioner KPU merupakan tahapan yang penting karena lembaga ini merupakan urat nadi dalam pelaksanaan pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran yang amat vital untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana asas penyelenggaraan pemilu. 

Itu sebabnya, International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) merumuskan bahwa salah satu ukuran dari penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil (free dan fair election) adalah adanya lembaga penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan imparsial.

Independen artinya penyelenggara pemilu tersebut harus bebas dari kepentingan politik manapun dan tidak memihak. Itu sebabnya, salah satu syarat menjadi komisioner KPU adalah tidak tercatat sebagai anggota partai politik. Kalaupun ia tercatat sebagai anggota partai politik, maka ia harus menseterilkan namanya terlebih dahulu dalam jangka waktu lima tahun. 

Dengan kata lain, ia harus mundur terlebih dahulu dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun sebelumnya. 

Sementara itu, profesional di maksudkan bahwa untuk menjadi komisioner KPU ia harus mengerti dan memahami terkait dengan aturan main dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini berkaitan dengan kepahaman calon komisioner terhadap berbagai aturan dan tata cara penyelenggaraan pemilu. 

Misalnya kepahamannya tentang UU Pemilu dan UU Pilkada serta berbagai PKPU yang mengatur. Profesional juga dapat dikaitkan dengan pengalamannya dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya, apakah ia pernah menjadi penyelenggara pemilu atau pernah terlibat dalam aktivitas kepemiluan seperti pemantau pemilu dan pegiat pemilu lainnya. 

Adapun imparsial dimaksudkan bahwa komisioner KPU harus memiliki sikap adil dan sama dalam aktivitasnya sebagai penyelenggara pemilu. 

Peran Masyarakat 

Tahapan seleksi komisioner KPU baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota telah diatur melalui Keputusan KPU RI. 

Untuk seleksi Komisioner KPU Provinsi diatur dalam Keputusan KPU RI No. 62/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018. Dalam keputusan tersebut pendaftaran telah dilaksanakan mulai tanggal 12 Februari 2018 yang lalu. Sementara pengumuman hasil penelitian administrasi (peserta yang lolos administrasi) telah diumumkan pada tanggal 28 Februari 2018 yang lalu. 

Di tingkat propinsi, ada 60 peserta yang lolos administrasi yang kemudian akan mengikuti tes tertulis dengan metode CAT pada tanggal 7 Maret 2018. 

Sementara itu, tahapan seleksi komisioner KPU tingkat kabupaten/kota diatur dalam Keputusan KPU RI No. 61/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018. Berbeda dengan seleksi pada tingkat provinsi, untuk tingkat kabupaten/kota baru dimulai pendaftarannya pada tanggal 2 Maret 2018 yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 12 Maret 2018 yang akan datang. 

Baik seleksi komisioner KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota memiliki tahapan yang sama. Seperti adanya tes tertulis metode CAT, tes psikogi, kesehatan dan wawancara. Setidaknya, adanya tahapan-tahapan tersebut dapat meminimalisir kecurangan dan sikap like-dislike dari tim seleksi. 

Selain itu, dalam tahapan seleksi komisoner KPU terdapat tahapan menerima tanggapan dari masyarakat terhadap calon-calon komisioner KPU. Untuk tingkat propinsi dimulai dari tanggal 12 Februari 2018 yang lalu hingga berakhir pada tanggal 3 April 2018 yang akan datang. 

Sementara untuk KPU Kabupaten/Kota telah dimulai pada tanggal 2 Maret 2018 hingga akan berakhir pada 20 April 2018 yang akan datang. 

Tahapan menerima tanggapan dari masyarakat merupakan tahapan yang amat penting guna memberikan masukan kepada tim seleksi berkaitan dengan data dan rekam jejak dari calon komisioner KPU. 

Masyarakat dan para pegiat kepemiluan dapat melakukan tracking terhadap para calon. Hasil penelusuran berupa rekam jejak yang baik maupun yang buruk dapat disampaikan kepada tim seleksi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memilih komisioner KPU. 

Misalnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap calon-calon komisioner yang jelas-jelas pernah mendapatkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar etika penyelenggara pemilu. 

Melanggar etika penyelenggara pemilu merupakan tindakan tercela dalam konteks penyelengaraan pemilu. Oleh karena itu, seharusnya calon komisioner KPU yang telah melanggar dan mendapatkan sanksi DKPP tidak dipilih lagi menjadi komisioner KPU. 

Etika Tim Seleksi 

Selain pentingnya menulusuri rekam jejak dari para calon komisioner KPU guna memastikan agar adanya pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil (free and fair election), hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan agar tim seleksi KPU dapat bersikap independen dan profesional. 

Tak dapat dipungkiri, bahwa kebanyakan tim seleksi berasal dari daerah yang sama dengan calon komisioner KPU. Tak jarang pula mereka berasal dari institusi yang sama seperti kampus dan organisasi masyarakat sipil. Meskipun demikian, panitia seleksi dituntut agar tidak memihak. 

Dalam keputusan KPU RI No. 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 pada Bab kode etik ditegaskan bahwa tim seleksi bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun, darimana pun dan dalam bentuk apapun. Selain itu, mereka juga harus menjujung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik. 

Berdasarkan kode etiknya, tim seleksi dilarang memberikan janji, harapan, dan/atau menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilihan calon anggota KPU. 

Selain itu, tim seleksi pun juga dilarang terlibat dalam diskusi di media sosial dan grup lainnya yang dapat menimbulkan hilangnya independensi tim seleksi. Mereka pun juga dilarang untuk berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan para calon anggota KPU baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. 

Ada banyak hal lagi kode etik yang diatur dalam keputusan KPU tersebut yang pada intinya bertujuan menjamin agar tim seleksi dapat bertindak independen dan profesional. 

Dalam hal ini, masyarakat memiliki peran untuk mengawasi tim seleksi dalam bekerja menyelenggarakan proses seleksi komisioner KPU. Jika mereka terbukti melanggar kode etik, maka berdasarkan keputusan KPU RI tersebut ancaman sanksi nya adalah hilangnya hak suara tim seleksi dalam proses seleksi komisioner KPU. 

Pada akhirnya, perlu kerjasama semua pihak dan elemen masyarakat untuk mengawasi dan memastikan bahwa proses seleksi komisioner KPU provinsi maupun kabupaten/kota berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip profesional dan independen guna mewujudkan pemilu yang bebas dan adil (free and fair election). 

*)Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah dan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin (UNISKA MAB).

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner