KPU Banjarmasin Buka Peluang bagi Anak Muda, Apa Ya ? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 22 Januari 2018

KPU Banjarmasin Buka Peluang bagi Anak Muda, Apa Ya ?

Banjarmasin, BBCom - KPU Kota Banjarmasin pada hari Rabu (17/01) mengelurkan surat Nomor : 45/PP.05-pu/6371/KPU-Kot/I/2018 mengenai Penerimaan/Pendaftaran Calon Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Calon Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu tahun 2019.
(Foto : Surat KPU Banjarmasin tentang PPK dan PPS/ Humpro-bjm)
Dalam persyaratannya disebutkan bahwa usia minimal 17 tahun, hal ini jelas membuka peluang bagi kawula muda untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tahun 2019 nantinya.

“Regulasi membuka peluang bagi anak muda dari umur 17 tahun untuk menjadi PPK dan PPS. Keberadaan PPK dan PPS sangat penting karena langsung bersentuhan dengan aktivitas pemungutan suara.” Kata M. Erfa Redhani Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerrah (INDEPEMDA).

Ia pun menambahkan anak muda yang punya potensi dan peduli harus ambil peran. “Bagi Saya, anak muda yang potensial dan peduli terhadap pemilu yang bersih harus ambil peran itu. Jangan sampai PPK dan PPS diisi oleh mereka yang curang. Kecurangan sering terjadi di TPS.” Timpalnya kepada Wartawan Beritabanjarmasin.com. 

Saatnya anak muda tampil dan bersama-sama mewarnai demokrasi di Kota Seribu Sungai, dengan warna yang baru. [Ayo]

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner