Fikri Hadin : Semoga Sistem Presidensial Makin Kuat | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 11 Januari 2018

Fikri Hadin : Semoga Sistem Presidensial Makin Kuat

Banjarmasin, BBCom - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa seperti dilansir dihalaman Kompas.com (11/01).
(foto : Kompas.com)

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Putusan MK ini pun menuai tanggapan dari beberapa tokoh di Banua, seperti yang dikatakan oleh Fikri Hadin akademisi FH Unlam, “MK menganggap Presidential Treshold (PT) sebuah keniscayaan dalam sebuah sistem presidensial. Kemungkinan besar tidak banyak pasangan calon pada pemilu nantinya karena syarat yang harus dipenuhi oleh parpol. Semoga saja putusan ini memang memperkuat sistem presidensial,” Tuturnya

Tanggapan lebih berbeda disampaikan oleh Hendra Ketua DPD PKS Banjarmasin yang mengatakan, “Pada dasarnya kami selalu menghormati putusan MK, walaupun PT yang tetap 20% ini masih menyisakan rasa ketidakadilan, PT 20% akan mengerdilkan demokrasi,” Pungkasnya. 

Selain mengeluarkan putusan tentang Presidential Treshold, MK juga mengeluarkan putusan tentang Verifikasi faktual partai politik. [Kompas/Ayo]

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner