Ibnu Sina Serahkan Cinderamata di Apeksi Samarinda | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 13 September 2017

Ibnu Sina Serahkan Cinderamata di Apeksi Samarinda


BANJARMASIN, BBCOM - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Komisariat Wilayah V Regional Kalimantan kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) ke 2. Kali ini yang menjadi tuan rumah Kota Samarinda, Kaltim.

Para peserta yang datang di kawasan wisata Mahakam Lampion Garden, Kota Samarinda, langsung disambut dengan tarian khas Kota Samarinda. Tarian khusus untuk menyambut kedatangan tamu agung itu, dimainkan Sanggar Tari Apoladan binaan Dinas Pariwisata Kota Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina selaku Ketua Komwil V Apeksi Regional Kalimantan menyerahkan cinderamata berupa Plakat kepada Wali Kota Samarinda H Syaharie Ja’ang.

H Syaharie Ja’ang mengaku sangat senang atas kehadiran sembilan wali kota yang tidak lain peserta Apeksi di Kota Samarinda.

“Alhamdulillah semua wali kota yang tergabung dalam Apeksi Komwil V Regional Kalimantan, bisa berhadir di Kota Samarinda,” ucapnya, saat menyampaikan sambutannya dalam acara Welcome Dinner bagi peserta Apeksi, Selasa (12/9/2017).

Selain itu, H Syaharie Ja’ang juga menjelaskan tentang beragam destinasi wisata yang dimiliki Kota Samarinda. Menurutnya, semua daerah yang tergabung dalam Apeksi perlu untuk melakukan pengelolaan terhadap wisata unggulan. Mengapa demikian, lanjutnya, salah satu alasanya agar dapat menopang pemasukan daerah.

Kegiatan Raker ke 2 Apeksi dilaksanakan dari tanggal 12 sampai 14 September 2017. Tema dalam kegiatan tersebut Implementasi PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Menuju Terciptanya Abdi Negara yang baik dan Bersih dari Korupsi.

Untuk diketahui, Apeksi merupakan sebuah organisasi bagi seluruh pemerintah kota di Indonesia. Dasar dari didirkannya organisasi tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD),

Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2000 mengenai Panduan Pembentukan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Pemilihan Wakil Asosiasi Pemerintah Daerah sebagai Anggota DPOD.

Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 16 Tahun 2000 kemudian disusun untuk mengembangkan Asosiasi Pemerintah Kota, Asosiasi Pemerintah Kabupaten, dan Asosiasi Pemerintah Provinsi yang diharapkan benar-benar mandiri dan terwakili di DPOD. [humpro/sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner