Mahfud MD: IPT Adalah Pengadilan Liar | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 22 Juli 2016

Mahfud MD: IPT Adalah Pengadilan Liar

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dinilai tak perlu terlalu merespon hasil keputusan International People’s Tribunal (IPT) yang mengatakan pemerintah bertanggung jawab terhadap pembantaian kader Partai Komunis Indonesia di tahun 1965-1966.

“IPT itu tidaklah pengadilan (resmi) dan keputusannya tak mengikat. Sama sekali tak mengikat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setelah rapat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis malam (21/7/2016).

Mahfud memaparkan jika pada sistem hukum di Indonesia cuma dikenal dua jenis pengadilan pidana, yaitu pengadilan internasional di bawah kewenangan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan pengadilan negara di dalam negeri masing-masing.

“Pengadilan pidana cuma dua, pengadilan negara dan internasional. ICC dan pengadilan negara di negaranya masing-masing, jika di Indonesia itu MA (Mahkamah Agung). IPT itu liar,” tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut dikutip dari aktual.co.

Mengenai wacana Yayasan IPT 1965 dalam membawa hasil putusan majelis hakim IPT ke Dewan HAM PBB, Mahfud berpendapat itu adalah sebuah kewajaran, mengingat semua orang berhak memberikan laporan ke PBB.

foto: triaspolitica.net

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner