Kemenag Tala Laksanakan Rakor Penetapan Zakat Fitrah | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 25 Juni 2016

Kemenag Tala Laksanakan Rakor Penetapan Zakat Fitrah

BERITABANJARMASIN.COM - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) penetapan harga beras zakat fitrah tahun 1437 Hijriah di Aula Kankemenag, Kamis (23/06/16) lalu.

Turut hadir pada rakor itu Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Abdurrahman, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tala, Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Tala, Perwakilan Dinas Perindakop dan perwakilan dari Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tala.

Kasi Penyelenggara Syariah  Abdurrahman, menyatakan berdasarkan  hasil keputusan rapat itu maka pihaknya secepat mungkin menerbitkan surat edaran untuk memberitahukan besaran zakat fitrah yang bakal dikeluarkan. “Kemudian kepada BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar bisa menghimpun dan menyebarkan hasil zakat fitrah itu untuk para Mustahiq,” ujarnya, dikutip dari kalsel.kemenag.go.id.

Adapun besaran nilai zakat fitrah untuk tahun  2016 sebesar 3,5 liter dengan keputusa  harga, beras Siam Unus Mayang/ Karandukuh/ sejenisnya sebesar Rp50.000. Beras Siam Unus Mutiara/ Rukut/ Sejenisnya berkisar Rp 46.000, Rojolele Rp40.000, beras Siam biasa/ Adil /Pandanwangi /sejenisnya sebesar Rp40.000, dan beras chirang/ beras R/ sejenisnya sebesar Rp25.000.

“Karena sudah ditetapkannya zakat fitrah itu, maka dapat dijalankan oleh masing-masing UPZ dan Panitia Amil untuk menerimakan zakat fitrah masyarakat sampai terakhir malam 1 Syawal 1437 H,” tandasnya. [orin/sip]

foto: humas/kalsel.kemenag.go.id

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner