Header Ads

Wacana Angkutan Tambang Boleh Lewat Jalan Umum Disoal

BERITABANJARMASIN.COM - Adanya wacana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan angkutan tambang melewati jalan umum kembali disoal. Sebab, dikhawatirkan kembali akan merugikan masyarakat jika aturan ini direvisi, seperti sebelum adanya aturan tersebut.(baca halaman selanjutnya)

HALAMAN SELANJUTNYA :

close
pop up banner