Ibu-Ibu Resah, Jemur Pakaian di Banjarmasin Bisa Dikurung dan Didenda | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 18 Desember 2015

Ibu-Ibu Resah, Jemur Pakaian di Banjarmasin Bisa Dikurung dan Didenda

BERITABANJARMASIN.COM - Ibu-ibu di Banjarmasin cukup resah dan kaget ketika tau bakal ada aturan berupa Perda yang melarang menjemur pakaian di depan rumah. Dalam Perda itu, bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda.

"Ya kaget juga kalau ada aturan kayak begitu, mau dijemur ke mana lagi. Takut juga kalau kena sanksi," ujar Anti, warga Banjarmasin Utara.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan (K4), soal menjemur pakaian juga diatur.

Namun menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aulia Ramadhan Supit Perda ini belum bisa diberlakukan, karena setelah rapat paripurna masih ada proses lagi di tingkat Provinsi. "Kan masih ada proses lagi, dan ada kemungkinan prosesnya sampai ke Kemendagri," kata Aulia, kepada BERITABANJARMASIN.COM, Jumat (18/12/2015).

Ditambahkannya, nanti memang akan ada sosialisasi atas aturan ini. Lalu yang paling ditekankan atas aturan ini adalah tujuannya, yaitu mewujudkan kota Banjarmasin yang bungas dan tertata rapi. "Semoga ke depan Pemkot Banjarmasin bisa menegakkan aturan ini," tandasnya. [orin/sip]

image: travelmatekamu.com

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner