Rumah Lanting "Dibersihkan" di Sungai Baru
BERITABANJARMASIN.COM - Keberadaan rumah lanting (rumah mengapung di pinggir sungai) di Sungai Baru Banjarmasin dibongkar. Sebab dianggap tak memiliki dasar hukum pembangunan. Masing-masing pemilik diberi gantirugi lima juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Khaliq. Menurutnya, pembongkaran tidak ada kendala, karena sudah sesuai aturan. "Ya kan sudah ada kesepahaman sebelumnya, dan sudah ada gantirugi juga," ujarnya (10/2015).
Apa itu Rumah Lanting? berdasarkan data dari Wikipedia Rumah Lanting adalah rumah rakit tradisional suku Banjar (rumah Banjar) di Kalimantan Selatan
dengan pondasi rakit mengapung terdiri dari susunan dari batang-batang
pohon yang besar yang selalu oleng dimainkan gelombang dari kapal yang
hilir mudik di sungai.
Rumah Lanting banyak terdapat di sepanjang sungai-sungai di Kalimantan. Rumah Lanting juga terdapat di sepanjang sungai Musi di Palembang, Sumatera Selatan dengan sebutan Rumah Rakit. [rws]
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Khaliq. Menurutnya, pembongkaran tidak ada kendala, karena sudah sesuai aturan. "Ya kan sudah ada kesepahaman sebelumnya, dan sudah ada gantirugi juga," ujarnya (10/2015).
| FOTO: jejakwisata.com |
Rumah Lanting banyak terdapat di sepanjang sungai-sungai di Kalimantan. Rumah Lanting juga terdapat di sepanjang sungai Musi di Palembang, Sumatera Selatan dengan sebutan Rumah Rakit. [rws]


Post a Comment