BANJARMASIN
– Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalsel ternyata sebagian ada yang masih ilegal.
Padahal para TKA ini harusnya sudah terdaftar secara resmi untuk bisa bekerja
di bumi Lambung Mangkurat ini. Hal ini agar ada kejelasan mengenai status para
TKA tersebut.
Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Tjuju Purnama mengatakan, ada sekitar 76
TKA yang tidak sesuai dengan perizinan kerja dan harus dideportase. Di Kalsel
sendiri ada 309 TKA yang benar-benar memiliki KITAS (Keterangan Izin Tinggal
Sementara). Menurut Tjuju, para TKA ini didatangkan dari pihak ketiga. “Ada juga
yang tak diperpanjang,” ujarnya, Selasa (1/9/2015) di Banjarmasin.
Untuk
mengantisipasi adanya TKA yang tak terdaftar, maka diadakanlah sosialisasi yang
ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang ada. Tujuannya adalah memberitahuan
kepada perusahaan yang merekrut TKA agar mematuhi aturan dan para TKA yang
bekerja diperusahaan itu harus tedaftar resmi. Jika ada TKA yang tidak
terdaftar maka akan dideportasi. [rts]
Posting Komentar