Bakal Cagub Kalsel Bisa Galau Nih | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 28 Februari 2015

Bakal Cagub Kalsel Bisa Galau Nih

BANUAONLINE.COM - Bagaimana nasib bakal calon Gubernur yang sudah mendaftar ke Golkar Kalimantan Selatan setelah permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Golkar ditolak masih belum jelas. Padahal sudah ada beberapa tokoh yang mendaftar sebagai calon Gubernur.
Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan Selasa (24/2) lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada UU Parpol pasal 32 bahwa setiap perselisihan internal parpol terlebih dahulu diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
Pertimbangan kedua, majelis hakim menerima 4 surat dari mahkamah partai tentang proses penyelesaian di mahkamah yang sedang berlangsung, karenanya meminta agar mahkamah menyelesaikan lebih dulu. “Mungkin saat ini para bakal calon yang mendaftar di Golkar Kalimantan Selatan menunggu kejelasan dualisme ini. Mengingat Golkar Kalimantan Selatan adalah kubu Aburizal Bakrie,” kata pengamat  Gunawan dari pusat studi calon kepala daerah Kalimantan Selatan (2/2015).
Menurutnya, langkah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar akan berpengaruh pada konstelasi politik Golkar di banua. Apalagi jika sampai kubu Agung Laksono yang dinyatakan sah secara hukum. “Sebab, KPU tidak akan menerima calon kepala daerah yang diusung parpol bermasalah, seperti dualisme kepengurusan. Lalu seandainya yang sah adalah kubu Agung, pada tokoh yang mendaftar mau diapakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram mengatakan, partai yang bermasalah pada kepengurusannya harus membereskan dulu di internal partai. KPU Kalimantan Selatan tidak akan mengakomodir calon kepala daerah dari partai yang kepengurusannnya masih bermasalah, sebelum ada keputusan dari KPU RI. “Harus dibenahi dulu masalah kepengurusan di internal,” kata Samahuddin beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, itu berlaku jika dualisme kepengurusan masih terjadi hingga tahapan Pilkada berjalan. Namun jika dualisme kepengurusan sudah selesai, dan sudah ada keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, maka itu yang akan menjadi acuan. “Kami juga akan berkonsultasi dengan KPU RI, bagaimana langkah tepatnya untuk parpol yang masih mengalami dualisme kepengurusan saat tahapan pilkada,” tegasnya. (stp)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner