378 Laporan Masuk ke Ombudsman Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 27 Februari 2015

378 Laporan Masuk ke Ombudsman Kalsel

BANUAONLINE.COM - Jumlah laporan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan baik selama 2014 lalu ternyata sebanyak 378 akses, baik melalui datang langsung, surat, lewat telepon maupun inisiatif atau prakarsa Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Dari 378 akses, terdapat  133 laporan yang dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan data akumulatif laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara formal, hingga akhir tahun 2014 yang berjumlah 133 laporan, instansi yang paling banyak dikeluhkan adalah Pemerintah Daerah sebanyak 71 laporan, BUMN/BUMD sebanyak 18 laporan.
Kemudian Badan Pertanahan Nasional sebanyak 13 laporan, Kepolisian sebanyak 10 laporan, Instansi di bawah Kementerian sebanyak 5 laporan, Lembaga Pengadilan sebanyak 4 laporan, Kejaksaan sebanyak 2 laporan, Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebanyak 2 laporan, Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 1 laporan, sisanya laporan yang bukan termasuk kewenangan Ombudsman. “Pemerintah daerah yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat, dan terbanyak di kota Banjarmasin, disusul kota Banjarbaru,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, melalui asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Sopian Hadi (2/2015).
Hingga akhir tahun 2014, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah menerima tanggapan dari Terlapor atas tindak lanjut secara formal sebanyak 108 surat. Sebanyak 77 merupakan tanggapan yang berupa penjelasan atas permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, termasuk yang berisi pembelaan dari instansi Terlapor. Sedangkan yang menindaklanjuti laporan sebanyak 24. “Dari data ini menggambarkan bahwa sebagian besar instansi Terlapor cukup responsif terhadap keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman RI Perwakilan Kalimatan Selatan,” urainya.
Pada dasarnya tindak lanjut Ombudsman bisa dilakukan secara formal dan non-formal dalam bentuk lisan maupun tertulis. Tindak lanjut non-formal dilakukan dalam bentuk konsultasi bagi masyarakat yang mendatangi kantor Ombudsman atau melalui telepon, bahkan e-mail maupun website yang dapat dijawab langsung pada saat itu. “Sedangkan tindak lanjut formal dalam bentuk tertulis, sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar dia.
Sementara itu, Benny Sanjaya yang juga merupakan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengatakan, bahwa jumlah laporan yang masuk di Kalimantan Selatan jauh lebih banyak daripada di Kalimantan Timur. Ini berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Provinsi tetangga Kalimantan Selatan tersebut. “Di Kalimantan Selatan jauh lebih banyak,” terangnya.
Ditambahkannya, ada dua kemungkinan terhadap kondisi ini. Pertama, masyarakat Kalimantan Selatan mungkin lebih kritis terhadap pelayanan publik, atau pelayanan publik masih jauh dari harapan. “Tapi setidaknya ini bagus untuk jalannya pemerintahan di banua, memang harus kritis untuk sebuah kebenaran,” tandasnya. (stp/mb)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner