Bawaslu Kalsel Tunggu Aturan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 29 Januari 2015

Bawaslu Kalsel Tunggu Aturan

BANUAONLINE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan belum bisa memastikan, apakah para pelanggar aturan pemilihan kepala daerah akan diberikan sanksi yang jelas atau tidak. Karena masih menunggu perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Termasuk soal sanksi pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) oleh calon kepala daerah dari jalur independen.
Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Mahyuni mengatakan, Bawaslu Kalimantan Selatan masih menunggu PKPU yang masih ada kemungkinan berubah. Salah satunya mengenai sanksi dari pelanggaran peserta pilkada dan pencatutan KTP dari calon independen. “Tergantung PKPU nanti, kalau ada perubahan. Kami masih menunggu,” katanya (1/2015).
Selain itu, kata dia, belum ada aturan yang resmi dan jelas mengenai sanksi yang akan diganjar kepada para calon kepala daerah independen beserta tim sukses jika mencatut KTP dari masyarakat. Sehingga belum bisa dipastikan apakah calon kepala daerah dari jalur independen tersebut akan dicoret dari bursa pemilihan atau tidak. “Aturan mengenai dukungan calon perseorangan sampai saat ini masih belum jelas. Apakah ada sanksi jika ada dokumen fiktif atau pencatutan KTP tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, berbagai macam cara dilakukan agar bisa menjadi bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan diminta memperhatikan kemungkinan adanya broker (makelar) kartu tanda penduduk (KTP) dukungan untuk calon kepala daerah independen. Tak sembarangan, jika ada warga merasa dicatut KTP miliknya, bisa masuk dalam ranah hukum pidana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharam mengatakan, jika nantinya hal ini terjadi, menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. “Jika memang ada warga yang keberatan bisa melapor ke Bawaslu nantinya untuk diproses,” jelasnya.
Masalah ini kemudian memunculkan pertanyaan, dari mana para broker ini mendapatkan KTP tanpa diketahui oleh pemilik KTP tersebut? Ada dugaan KTP ini didapat dari instansi yang memiliki fotokopi KTP masyarakat. Sehingga perlu diawasi dan diwaspadai adanya bisnis KTP dukungan ini untuk kepentingan pemilihan kepala daerah. (stp/mb)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner