Calon Independen Banjarmasin Perlu 25.000 KTP | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 13 Januari 2015

Calon Independen Banjarmasin Perlu 25.000 KTP

BANUAONLINE.COMPara tokoh yang ingin maju sebagai calon walikota Banjarmasin melalui jalur independen harus mendapatkan dukungan sekitar 25.000 penduduk agar bisa maju. Hal ini dikarenakan syarat untuk maju sebagai calon independen minimal didukung empat persen dari jumlah penduduk.
Syarat ini sebenarnya terjadi jika Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 resmi disahkan oleh DPR RI. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari lima ratus ribu sampai dengan satu juta jiwa harus didukung paling sedikit empat persen.
Google
Pengamat politik dari Pusat Studi Kepala Daerah Kalimantan Selatan, Gunawan mengatakan bahwa untuk maju sebagai calon Walikota Banjarmasin, apalagi melalui jalur independen, minimal harus mendapat sekitar 25.000 kartu tanda penduduk (KTP). “Supaya aman, ya setidaknya harus mendapat 25.000 KTP dukungan dari masyarakat Banjarmasin,” katanya (1/2015)
Menurutnya saat ini peluang calon independen memang cukup kecil jika dibandingkan calon yang diusung oleh partai politik. Namun, kata dia, berdasarkan fakta bukan tidak mungkin calon independen bisa menang dalam pemilihan kepala daerah. Asalkan calon independen tersebut memiliki ketokohan dan elektabilitas yang tinggi. “Bukan tidak mungkin. Bisa saja kemudian calon independen yang menang, sudah pernah terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Namun mesin politik partai di Banjarmasin yang sangat kokoh menurutnya patut dipikirkan oleh para calon independen dalam bersaing. Karena mesin politik ini sangat dinamis dan efektif menggalang dukungan, apalagi jika disokong dengan pendanaan yang kuat.
Selain itu yang juga harus diperhatikan adalah adanya kemungkinan politik uang saat pemilihan walikota Banjarmasin nanti. Jika ini terjadi, maka bagaimanapun juga ketokohan seorang calon independen, bakal kalah karena politik uang yang dilakukan calon lain. “Jadi sejak sekarang, para tokoh yang berniat maju jalur independen harus memikirkan menangkal serangan politik uang kepada pendukungnya,” jelasnya.
Sekedar informasi, semua partai politik di Banjarmasin tak akan bisa mengusung calon walikota, karena tak memenuhi syarat jumlah kursi di DPRD Kota Banjarmasin. Partai pemenang pemilu seperti Golkar juga tak bisa mengusung calon sendiri.
Jumlah kursi Golkar di Kota Banjarmasin adalah delapan kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enam kursi, dan PDIP serta NasDem dengan lima kursi. Padahal syarat untuk mengusung calon walikota, minimal mempunyai sembilan kursi di DPRD Kota Banjarmasin. Otomatis, semua Parpol harus berkoalisi agar bisa mengusung calon walikota. Ada tiga parpol di Banjarmasin yang diprediksi berpeluang besar berkoalisi untuk mencalonkan walikota, yaitu Golkar, PKB, dan PDIP. (stp/mb)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner