BANUAONLINE.COM – Para tokoh yang ingin maju sebagai
calon walikota Banjarmasin melalui jalur independen harus mendapatkan dukungan
sekitar 25.000 penduduk agar bisa maju. Hal ini dikarenakan syarat untuk maju
sebagai calon independen minimal didukung empat persen dari jumlah penduduk.
Syarat
ini sebenarnya terjadi jika Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2014 resmi disahkan oleh DPR RI. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014
disebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari lima ratus
ribu sampai dengan satu juta jiwa harus didukung paling sedikit empat persen.
Pengamat
politik dari Pusat Studi Kepala Daerah Kalimantan Selatan, Gunawan mengatakan bahwa
untuk maju sebagai calon Walikota Banjarmasin, apalagi melalui jalur
independen, minimal harus mendapat sekitar 25.000 kartu tanda penduduk (KTP). “Supaya
aman, ya setidaknya harus mendapat 25.000 KTP dukungan dari masyarakat
Banjarmasin,” katanya (1/2015)
Menurutnya
saat ini peluang calon independen memang cukup kecil jika dibandingkan calon
yang diusung oleh partai politik. Namun, kata dia, berdasarkan fakta bukan
tidak mungkin calon independen bisa menang dalam pemilihan kepala daerah.
Asalkan calon independen tersebut memiliki ketokohan dan elektabilitas yang
tinggi. “Bukan tidak mungkin. Bisa saja kemudian calon independen yang menang,
sudah pernah terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Namun
mesin politik partai di Banjarmasin yang sangat kokoh menurutnya patut
dipikirkan oleh para calon independen dalam bersaing. Karena mesin politik ini
sangat dinamis dan efektif menggalang dukungan, apalagi jika disokong dengan
pendanaan yang kuat.
Selain
itu yang juga harus diperhatikan adalah adanya kemungkinan politik uang saat
pemilihan walikota Banjarmasin nanti. Jika ini terjadi, maka bagaimanapun juga
ketokohan seorang calon independen, bakal kalah karena politik uang yang
dilakukan calon lain. “Jadi sejak sekarang, para tokoh yang berniat maju jalur
independen harus memikirkan menangkal serangan politik uang kepada
pendukungnya,” jelasnya.
Sekedar
informasi, semua partai politik di Banjarmasin tak akan bisa mengusung calon
walikota, karena tak memenuhi syarat jumlah kursi di DPRD Kota Banjarmasin.
Partai pemenang pemilu seperti Golkar juga tak bisa mengusung calon sendiri.
Jumlah
kursi Golkar di Kota Banjarmasin adalah delapan kursi, disusul Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) enam kursi, dan PDIP serta NasDem dengan lima kursi.
Padahal syarat untuk mengusung calon walikota, minimal mempunyai sembilan kursi
di DPRD Kota Banjarmasin. Otomatis, semua Parpol harus berkoalisi agar bisa
mengusung calon walikota. Ada tiga parpol di Banjarmasin yang diprediksi
berpeluang besar berkoalisi untuk mencalonkan walikota, yaitu Golkar, PKB, dan
PDIP. (stp/mb)
Posting Komentar