Header Ads

DPRD Kalsel Dorong Pengelolaan Optimal Aset Daerah dan BUMD

BANJARBARU – Sertifikat tanah bukan hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga harus menjadi dasar bagi pengelolaan aset yang lebih tertib, aman, dan produktif. 

Hal tersebut menjadi perhatian Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Jahrian, S.E. dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah dan BUMD di Banjarbaru.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Rabu (2/9/2026), dan turut dirangkai dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP).

H. Jahrian hadir bersama sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan. Kegiatan itu dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.

Turut hadir Gubernur Kalsel H. Muhidin, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN H. Ossy Dermawan, B.S., M.Sc., Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, kepala daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel menerima sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD). Sertifikat serupa juga diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kalsel.

Selain aset pemerintah daerah, penyerahan sertifikat juga menyasar aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) dan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

Menurut Jahrian, pensertifikatan aset menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola aset yang lebih baik. Dengan status kepemilikan yang jelas, pemerintah daerah maupun BUMD memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjaga dan memanfaatkan aset.

Namun, ia menekankan legalitas aset harus diikuti dengan pengelolaan yang optimal dan bertanggung jawab.

“Kami berharap bantuan dan aset tersebut dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, aset yang telah memiliki kepastian hukum perlu dikelola secara produktif agar memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Jahrian juga menilai penguatan aset BUMD dapat memberikan dampak terhadap kinerja perusahaan daerah. Apabila dikelola dengan baik, BUMD diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Selain penyerahan sertifikat, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project kepada sejumlah pemerintah daerah.

Di Kalsel, program tersebut diberikan kepada Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru.

Program yang sama juga diserahkan kepada Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah.

Jahrian menyambut positif dukungan pemerintah pusat tersebut. Ia menilai program yang diberikan perlu dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing daerah.

DPRD Kalsel, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan aset maupun bantuan yang telah diserahkan.

“DPRD Kalsel siap mengawal pemanfaatannya agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan BUMD terus diperkuat. 

Sinergi tersebut dinilai penting agar aset dan program pembangunan tidak hanya berhenti pada penyerahan, tetapi dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan perekonomian masyarakat.(Adv)

Tidak ada komentar

close
pop up banner