Header Ads

UMP Kalsel 2026 Rp3,7Juta, Selisih Hampir Rp2 Juta dari Jakarta

BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan. Besaran tersebut naik 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.496.195.

Penetapan UMP Kalsel 2026 diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, Rabu (24/12/2025). Dengan keputusan ini, gaji minimum pekerja di Kalimantan Selatan meningkat sebesar Rp228.805.

Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta, besaran UMP Kalimantan Selatan masih terpaut cukup jauh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp2.004.876 antara UMP Jakarta dan Kalimantan Selatan pada tahun yang sama.

Perbedaan tersebut karena perbedaan kondisi ekonomi dan biaya hidup antarwilayah. Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional memiliki struktur upah dan kebutuhan hidup yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain, termasuk Kalimantan Selatan.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk enam sektor strategis. Sektor pertambangan batubara menjadi sektor dengan upah minimum tertinggi, yakni Rp3.770.000 per bulan.
Sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000, sementara sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha ditetapkan sebesar Rp3.759.000. Adapun sektor perdagangan besar bahan bakar serta industri kayu lapis berada di kisaran Rp3.728.000.

Gubernur H Muhidin menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah. (bbcom)

Tidak ada komentar

close
pop up banner