Guru PAUD Swasta Berharap Jadi PPPK, Wawali Kota Banjarmasin: Kami Usulkan ke Pemerintah Pusat | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 22 April 2024

Guru PAUD Swasta Berharap Jadi PPPK, Wawali Kota Banjarmasin: Kami Usulkan ke Pemerintah Pusat

BERITABANJARMASIN.COM - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor jadi pembina apel sekaligus halal bihalal di tiga kawasan, Senin (22/4/2024).

Kegiatan silaturahmi di mulai dari Kecamatan Banjarmasin Utara, Kelurahan Alalak Utara dan halal bihalal bersama puluhan guru PAUD PKG Baris Barantai Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Alhamdulillah hari ini kita bisa bertatap muka mengecek langsung pelayanan di kecamatan dan menerima usulan," ujarnya.

Adapun  silaturahmi bersama guru PAUD PKG Baris berenteng Kecamatan Banjarmasin Timur banyak hal disampaikan langsung oleh guru - PAUD swasta tersebut.

Salah satunya diusulkan Ketua PKG PAUD Kambang Barenteng Kecamatan Banjarmasin Timur, Arsiati Rahamah usulan terkait status guru PAUD swasta yang ingin jadi PPPK terutama bagi guru yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik. "Berikan kesempatan yang sama meski kami dari sekolah swasta," ujarnya.

Terlebih lanjut Arsiati ratusan guru honor PAUD swasta di Banjarmasin banyak yang kesejahteraannya belum merata.

Menanggapi hal itu Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menyampaikan bahwa usulan tersebut ditampung pihaknya untuk ditindaklanjuti.

"Kami akan usulkan ke pemerintah pusat, terkait usulan yang disampaikan guru PAUD ini," kata ia.

Apalagi Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya meningkatkan dunia pendidikan untuk lebih baik lagi.

Salah satunya pemkot telah memberi Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sejak beberapa tahun lalu. "Insya Allah kami tampung usulan dari guru kita," imbuhnya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak Selasa (31/10), menggantikan UU nomor 5 tahun 2014. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner