DPRD Banjarmasin Minta SE Wali Kota Terkait Retribusi Alat Pemadam Kebakaran Direvisi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 17 Juni 2023

DPRD Banjarmasin Minta SE Wali Kota Terkait Retribusi Alat Pemadam Kebakaran Direvisi

BERITABANJARMASIN.COM - Komisi II DPRD Banjarmasin meminta pemkot merevisi SE Walikota terkait retribusi Alat Pemadam Kebakaran (Apar) hingga hari ini (17/6/2023).

Dikatakan Ketua Komisi II Awan Subarkah terjadi kekeliruan mengenai perbedaan nilai penarikan retribusi yang dibayarkan pihak hotel dengan isi Perda Nomor 23/2012. 

"Keluhan PHRI ini ditindaklanjuti, kami minta kepada Dinas Damkar agar SE direvisi dan disesuaikan dengan perda," terangnya.

Sementara itu, Ketua BPD PHRI Kalsel Rosaly Gunawan menyampaikan terbitnya edaran wali kota tersebut turut memberatkan pihak perhotelan.
"SE ini sudah beredar dan kami para pengusaha merasa keberatan," ucapnya.

Ia mengatakan di dalam perda, pihak hotel membayar Rp10 ribu per tabung Apar sedangkan di SE wali kota tertulis Rp10 ribu untuk per kilogram atau per liter. 

"Padahal per tabung itu ada 3 liter hingga 5 liter, yang mana retribusi ini kami bayar setiap tahun," jelasnya. 

Oleh karena itu, ia berharap edaran ini segera direvisi dan mengharapkan pemkot dalam membuat kebijakan tidak memberatkan para pengusaha yang ada di Kota Banjarmasin. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner