Totok: Kami Awasi ASN Pemkot Banjarmasin, Terbukti Ikut Politik Praktis Bisa Diberhentikan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 22 Februari 2023

Totok: Kami Awasi ASN Pemkot Banjarmasin, Terbukti Ikut Politik Praktis Bisa Diberhentikan

BERITABANJARMASIN.COM - Sanksi tegas akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjarmasin yang terbukti ikut berkampanye atau menjadi simpatisan politik di pemilu.

Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyampaikan pihaknya melakukan pengawasan dan sosialisasi sebagai pengingat. "Kami berpedoman pada UU Nomor 5/2014 tentang ASN," urainya, Rabu (22/2/2023).

Dalam peraturan itu tegas disebutkan ASN tidak boleh terlibat atau menjadi salah satu anggota partai politik dan tidak boleh mengikuti politik praktis.

Kemudian sesuai keputusan bersama yakni BKN, KASN, Menpan RB dan Bawaslu akan mengeluarkan peringatan keras jika melanggar tentang hal itu.

Totok juga mengatakan pihaknya berpedoman Peraturan Presiden (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang penegakkan disiplin ASN. "Kita lihat kesalahannya apa, dengan melalui proses untuk menentukan kesalahan ringan, sedang maupun berat," jelasnya.

Jika ada terbukti ASN melakukan pelanggaran berat maka sanksinya bisa dilakukan dengan pemberhentian.

Ia pun berharap ASN menjaga netralitas dan memegang teguh kode etik untuk tidak ikut serta dalam parpol tertentu. "Karena ASN sudah mengetahui akan tugasnya masing - masing," imbuhnya.

Meski itu hanya melike atau komen di sosmed, jika terbukti maka ASN tetap akan mendapatkan sanksi. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner