12 Reklame Tunggak Pajak, BPKPAD Banjarmasin Beri Sanksi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 15 Februari 2023

12 Reklame Tunggak Pajak, BPKPAD Banjarmasin Beri Sanksi

BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin tertibkan 12 reklame di sejumlah titik.

Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan dari 12 objek pajak reklame yang menunggak tersebut diberi stiker dan spanduk berwarna merah bertuliskan "objek Pajak Ini belum melunasi perpajakan daerah."

"Artinya objek pajak reklame belum melakukan pembayaran maupun mengurus perizinan," paparnya, Selasa (14/2/2023).

12 objek pajak reklame itu ujar Ashadi yakni di kawasan perempatan Antasari atau di kawasan Jl. Kolonel Sugiono ada tiga reklame yang telah dipasang peringatan tersebut.

Hal itu sebagai sanksi bagi pemilik sebagai pengingat akan tunggakan maupun izin yang hingga saat ini masih belum dilakukan.
"Secara otomatis pengusaha reklame tidak diperbolehkan memasang spanduk ataupun iklan," tegasnya.

Ia mengatakan wajib pajak reklame sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda).

Dimana dijelaskan jika wajib pajak tidak melakukan perpanjangan pembayaran, tanpa pemberitahuan akan disegel.

Selain itu lanjutnya pihaknya juga memberikan tenggat waktu selama 20 hari kedepan bagi pemilik untuk melunasi tunggakan. "Jika tidak, terpaksa kami melakukan pembongkaran," tutupnya. (arum/maya)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner