Prinsip Satu Data Antar SKPD Pemko Banjarmasin Kian Digalakkan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 21 November 2022

Prinsip Satu Data Antar SKPD Pemko Banjarmasin Kian Digalakkan

BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, menggelar Sosialisasi Tata Kelola Data Sesuai Dengan Prinsip Satu Data Indonesia, berlangsung di Kalimantan Ballroom, Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Senin 21/11/22.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, turut hadir Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Muslim, Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika ST, MT, Kepala BPS Kota Banjarmasin, Ir Akhmad Rusihanoor serta sejumlah pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Windi menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan agar pengelolaan data yang dihasilkan antar lintas SKPD sesuai dengan prinsip satu data yang ingin dicapai seperti yang tercantum pada Peraturan Walikota No 118 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia tingkat daerah Kota Banjarmasin.

"Kegiatan sosialisasi ini dibuat, agar data yang dihasilkan para produsen atau admin sesuai dengan prinsip satu data yang terdiri dari pemenuhan standar data, adanya metadata, serta terpenuhinya kaidah interoperabilitas data dan penggunaan kode referensi," ujarnya.

Windi mengatakan, para produsen data tingkat daerah tersebut, memiliki tugas antara lain, untuk memeriksa kesesuaian data oleh SKPD, apakah sudah sesuai dengan prinsip satu data, kemudian menyebarluaskan data maupun metadata di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu pembina data tingkat daerah dalam pembinaan produsen atau admin data tingkat daerah (SKPD).

"Kami berharap melalui kegiatan ini kita dapat menghasilkan data yang berkualitas, memiliki rekomendasi di sertai dengan metadata," harapnya. (Diskominfotik - Bjm)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner