Dewan Kalsel Dukung Penggunaan Lahan Eks Tambang untuk Pengembalaan Sapi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 14 Oktober 2021

Dewan Kalsel Dukung Penggunaan Lahan Eks Tambang untuk Pengembalaan Sapi


BERITABANJARMASIN.COMKomisi II DPRD Kalsel mendukung penggunaan lahan eks tambang untuk digunakan sebagai padang pengembalaan hewan ternak sapi.

Salah satunya yang telah mengajukan izin dari Pemkab Tala kepada PT. Arutmin Indonesia untuk pinjam pakai lahan eks tambang untuk pengembalaan sapi.

Namun yang menjadi masalah hingga saat ini Arutmin belum menyelesaikan rehabilitasi tambangnya yang mana rehabilitasi mereka sampai di tahun 2023.

"Lokasi yg diminta inshaallah tahun 2022 nanti bisa di serahkan hanya luasannya bukan 500 hektare melainkan 250 hektare," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo usai menggelar rapat dengan mitra kerjanya (13/10/2021).

Imam pun berharap nantinya ada kebijakan dari pihak Kementrian sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesegera mungkin jika usia tanaman mencukupi dan tidak ada kendala lain sehingga bisa dipergunakan untuk padang penggembalaan.

Sementara itu, Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel, Suparmi menjelaskan program ini sangat baik untuk percepatan swasembada pangan di Kalsel sekaligus untuk mendukung ketahanan pangan menuju Kalsel sebagai gerbang ibu kota negara (IKN).

Hal ini lanjutnya juga merupakan permintaan Gubernur Kalsel untuk memanfaatkan semua sumber daya yang ada seperti mengembangkan komoditi yang saat ini Kalsel masih kekurangan, yaitu komoditi daging merah.

Terkait permintaan pemanfaatan lahan eks tambang tersebut, Plt Kepala dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel Fatimatuzzahra menjelaskan, lahan yang dimohon tersebut bukan eks lahan reklamasi, karena posisi sekarang PT. Arutmin baru melakukan reklamasi dilahan tersebut, sehingga untuk saat ini sesuai aturan belum bisa dimanfaatkan terlebih dahulu.

"Untuk persyaratan pemanfaatan lahan eks reklamasi dari kementrian Kehutanan adalah, tanaman yang ditanam harus berusia 5 tahun", katanya.

Adapun perwakilan PT Arutmin Indonesia dalam rapat tersebut membenarkan lahan yang diminta untuk dimanfaatkan saat ini masih dalam tahap reklamasi dimana lahan eks tambang ini sudah ditanami sejak tahun 2017. Sehingga pihaknya belum mengajukan penilaian reklamasi ke kementrian, karena dari sisi persyaratannya belum memenuhi dari usia tanam. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner