13 Februari Tenggat Waktu Bangunan di Atas Sungai Dibongkar Sendiri | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 08 Februari 2021

13 Februari Tenggat Waktu Bangunan di Atas Sungai Dibongkar Sendiri


BERITABANJARMASIN.COM - Upaya normalisasi sungai untuk melancarkan aliran sungai di Kota Banjarmasin terus ditegakkan, bahkan Satuan Petugas (Satgas) Normalisasi Sungai baru saja bekirim surat kepada seluruh bangunan yang dinilai mengganggu aliran air agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Surat yang diteken oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina itu memberi kesempatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu yang diberikan maksimal hingga tanggal 13 Februari mendatang, disertai dengan landasan hukum berupa Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.
Ketua Satgas Normalisasi Sungai, Ir H Doyo Pudjadi mengatakan mengenai surat tersebut memang sengaja dikondisikan oleh Satgas guna menjadi dasar untuk kelancaran dan kepastian dalam bertindak kedepannya dalam melakukan normalisasi sungai berupa pembongkaran bangunan yang menggaggu aliran air.
"Ketua mengkondisikan ini agar tidak ada keragu-raguan dan tuntas dalam bertindak dan mendapat kepastian," kata Ir Doyo Pudjadi yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdako Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Sementara PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Windiasti Kartika S.T M.T menyatakan bahwa dalam Satgas Normalisasi Sungai, Dinas PUPR berfungsi untuk memberikan data teknis terkait Jembatan Bangunan Gedung (JBG) yang direkomendasikan untuk dibongkar.
"Tim Dinas PUPR sudah menentukan 4 kriteria evaluasi JBG yg diijinkan. Dari kriteria itu dinilai apakah hasilnya merah, kuning atau hijau,"papar wanita yang akrab disapa Windi ini.
Ia menegaskan, JBG dengan nilai merah lah yang prioritas untuk dibongkar, Tim teknis Dinas PUPR ujarnya sudah melakukan verifikasi data hasil survey terdahulu berdasarkan 4 kriteria tersebut.
"Data tersebut kami serahkan kepada Ketua Tim pelaksana satgas untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Windi menambahkan, Satgas tetap mengedepankan kesadaran masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka yang dinilai menghalangi aliran air. Tindakan pembongkaran oleh Tim Satgas ataupun pengenaan sanksi pidana berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai adalah opsi terakhir. (Mz-Diskominfotik)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner