Ini Penjelasan Kepala BPBD Banjarmasin Terkait Diberhentikannya Operasi Yustisi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 23 November 2020

Ini Penjelasan Kepala BPBD Banjarmasin Terkait Diberhentikannya Operasi Yustisi

BERITABANJARMASIN.COM - Kepala BPBD Kota Banjarmasin, Muhammad Hilmi menjelaskan operasi penindakan yustisi pelanggaran protokol kesehatan dihentikan sementara waktu.

Hal itu dikarenakan anggaran yang tersedia sudah mulai menipis dan sudah memasuki akhir tahun 2020. Sehingga sisa anggaran tersebut akan dikembalikan ke Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Banjarmasin.

"Operasi gabungan dihentikan dulu. Namun masih tetap berjalan di masing-masing instansi, baik itu dari Kepolisian, TNI ataupun Satpol PP," paparnya usai rapat evaluasi dan presentasi Satgas Penanganan Covid-19 di Aula Kayuh Baimbai, Senin (23/11/2020).

Hilmi menerangkan hingga saat ini anggaran tersisa sekitar Rp13 miliar dari yang dialokasikan sebelumnya sebesar Rp51 miliar.

Anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, sembari menunggu kebijakan baru dari pimpinan. "Sesuai peraturan, sisa anggaran kami kembalikan," tegasnya.

Kendati demikian, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi dan meminta agar kondisi bebasnya Banjarmasin dari zona merah penularan Covid-19 bisa dipertahankan.

Untuk diketahui, operasi yustisi yang dilakukan secara gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP merupakan upaya Pemkot Banjarmasin dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di Kota Baiman.

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Banjarmasin saat ini kota seribu sungai tersebut menyisakan 12 kelurahan zona kuning. "Semoga kondisi ini bisa dipertahankan," tutupnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner