Ingat, 21 Agustus Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku di Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 14 Agustus 2020

Ingat, 21 Agustus Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku di Banjarmasin

BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina launching sosialisasi Perwali Nomor 60 tahun 2020, yang akan diberlakukan 21 Agustus 2020 nanti.

Sosialisasi tersebut rencananya akan dilakukan selama 14 hari kedepan. Untuk itu, per 21 Agustus mendatang, tidak ada toleransi lagi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwali itu.

"Mudahan masyarakat tahu semua, sehingga tidak ada toleransi lagi bagi yang melanggar," tegasnya, usai melepas pasukkan BPBD untuk menyemprotkan disunfektan, Jumat (14/8/2020).

Mengingat saat ini kurva kasus terkonfirmasi positif covid 19, masih belum melandai. Dengan adanya sosialisasi tersebut bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat untuk mematuhi perwali terkait penegakkan protokol kesehatan.

"Ini merupakan upaya kita dalam menurunkan angka positif virus corona," ujarnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Wali kota Banjarmasin H Ibnu Sina menandatangani Perwali Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin.

Aturan tertanggal 6 Agustus 2020 itu, tak hanya memuat aturan semata, tetapi juga memuat tentang sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Perwali tersebut.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang tatacara kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat, dan tentang aturan dalam pemulasaraan jenazah.

Dari informasi terhimpun, Perwali terdiri atas 11 Bab, 15 pasal itu, dibuat dengan maksud sebagai dasar pelaksanaan dan peneggakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Sedangkan tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota tersebut antara lain, sebagai pedoman pelaksanaan penegakan PK Covid-19 bagi Satpol PP. 

Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PK Covid-19 di Kota Banjarmasin. Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi PK Covid-19 di Kota Banjarmasin. 

Mengoptimalkan pelaksanaan PK Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin, dan meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk berkontribusi dalam percepatan penanganan memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Untuk pasal yang memuat sanksi tercantum dalam Bab IX tepatnya Pasal 12 yang terdiri dari 4 ayat memuat aturan terdiri dari,
setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. 

Memulangkan orang dan atau membubarkan kerumunan orang, penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk dalam waktu tertentu. Penutupan sementara tempat usaha dan denda administratif paling banyak Rp100 ribu (seratus ribu rupiah).

Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.

Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR dan akan masuk ke Kas Daerah. Pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato. Makan atau minum. Olahraga kardio tinggi (jogging untuk memperkuatjantung/paru-paru), dan sesi foto sesaat. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner