Seperti Ini Kesiapan Banjarmasin Jika PSBB Diterapkan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 16 April 2020

Seperti Ini Kesiapan Banjarmasin Jika PSBB Diterapkan

BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan langkah mengatasi pandemi Covid-19 di Banjarmasin, salah satunya adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia mengungkapkan jika usulan PSBB disetuju, maka pemerintah kota harus siap dengan segala kemungkinan. Seperti, menyiapkan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya hingga kini terdata ada 41 ribu jiwa masyarakat yang tergolong miskin dan diprediksi bakal terdapat masyarakat pra sejahtera sebanyak 20 ribu jiwa. Sedangkan aspek lainnya, kebutuhan pangan juga harus cukup. Ketersediaan sembako pun disiapkan.

“Ketersediaan bahan pokok di Banjarmasin untuk beras, bahan pangan itu cukup untuk lima sampai enam bulan ke depan, kemudian ketersediaan gula juga dengan masuknya 500 ton pada pekan yang lalu itu sudah tidak ada masalah lagi, kemudian kebutuhan pangan lain, seperti tepung terigu, bawang merah, bawang putih dan minyak itu cadangannya cukup,” ungkapnya.

Langkah lainnya yang dilakukan oleh Walikota Ibnu Sina adalah imbauan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Banjarmasin saat lebaran, tidak ada yang mudik, selain itu pihaknya juga menyiapkan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis, serta alat rapid test (tes cepat) yang sudah dipesan pada beberapa waktu lalu.

Jika PSBB diterapkan, ujarnya, Banjarmasin siap secara kelengkapan medis. Mulai dari rumah sakit rujukan Covid-19, dan tenaga medis yang memadai. 

Pemprov Kalsel sendiri, kata Ibnu, telah menyatakan siap untuk membantu pendanaan selama PSBB. Apabila PSBB diterapkan, Ibnu juga meminta peran serta masyarakat. Jangan keluar rumah jika tidak berkepentingan dan selalu mengenakan masker. Sekolah-sekolah, perkantoran ataupun aktivitas bisnis atau keagamaan dihentikan sementara waktu. Serupa Jakarta, jika PSBB diterapkan akses keluar masuk orang akan makin dibatasi.

Sebagai informasi, PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. 

Berdasar Permenkes tersebut, PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan Kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industry, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. 

Kegiatan tersebut terkecuali bagi supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. 

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. (arum/adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner