DPRD Kalsel Tolak Hibah Saham PDAM, Begini Nih Jawaban DPRD Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 15 Januari 2020

DPRD Kalsel Tolak Hibah Saham PDAM, Begini Nih Jawaban DPRD Banjarmasin


BERITABANJARMASIN.COMHingga hari ini (15/1/2020) DPRD Kota Banjarmasin belum mendapat jawaban tertulis terkait saham Pemprov Kalsel di PDAM yang diusulkan untuk dihibahkan. Ini menyusul pernyataan Komisi II DPRD Kalsel yang menolak usulan hibah.

Mengingat pelepasan sahan itu sebagai syarat badan hukum PDAM Bandarmasih yang baru, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam perubahan status PDAM mengacu pada PP di atas ada dua pilihan yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda). 

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah menjelaskan, perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tahun 2020 ini sendiri sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kota Banjarmasin.

Jika PDAM berbentuk Perumda, maka syaratnya adalah saham sepenuhnya dimiliki satu daerah sehingga tidak membuka peluang pihak ketiga untuk membeli saham. "Jadi khusus kepemilikan Pemkot Banjarmasin," jelasnya.

Keuntungannya Perumda adalah bisa leluasa mengatur kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat. Namun demikian, bagi PDAM yang sahamnya dimiliki lebih dari satu daerah bentuk badan hukumnya adalah Perseroda dimana kepemilikan saham 49 persennya bisa dijual ke pihak swasta (pihak ketiga), kebijakan akan dipengaruhi pemilik saham itu sendiri.

PDAM kata ia mengharapkan perusahaan air minum ini bersifat sosial, selain dari sisi keuntungan juga tidak memberatkan terkait tarif-tarif yang ditetapkan. "Jika bentuknya Perseroda maka akan berpengaruh pada kebijakannya karena memiliki lebih dari satu pemilik," terang politisi PKS ini kepada BeritaBanjarmasin.com.

Sebagaimana diketahui Pemprov memiliki penyertaan modal di PDAM sekitar 15 persen atau sekitar Rp65 miliar. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner