OPINI: Pasca Berakhirnya Musim Kabut Asap | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 12 November 2019

OPINI: Pasca Berakhirnya Musim Kabut Asap

KEBAKARAN hutan dan lahan pertanian masih menjadi fenomena tahunan khususnya di Kalimantan. Hal ini menjadi momok yang menakutkan bagi masyrakat terhadap kesehatan mereka karena kabut asap sangat berdampak buruk dengan banyaknya memakan korban jiwa akibat dari pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap tebal. Permasalahan ini terus terulang kembali ketika musim kemarau tiba dan sampai sekarang belum ada solusi yang riil dari pemerintah agar permasalahan ini cepat terselesaikan.

Sering kali, kebakaran hutan ini ditengarai dilakukan oleh korporasi. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi kerap menjadi sorotan publik terutama dalam kasus-kasus kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar,karena dampak kebakaran hutan dan lahan yang ditimbulkan dari lahan perkebunan milik korporasi yang begitu luas hingga ribuan hektar yang mengalami kebakaran yang menyebabkan kabut asap yang sangat tebal yang membuat jarak pandang pun sangat minim. Selain hal ini penyebab lainnya dilakukan  oleh korporasi sendiri untuk memmbuka lahan baru bisa juga disebabkan oleh kelalaian korporasi sendiri menjaga lahan perkebunannya.

Memang, setiap kejahatan tertentu yang diduga dilakukan korporasi agak sulit dijerat hingga  ke meja hijau. Hal ini bisa jadi karena kasus karhutla yang melibatkan korporasi agak rumit dan berbelit. Selain itu, dalam melakukan penyidikan, penyidik maupun jaksa penuntut umum enggan atau tidak berani melimpahkan perkara kejahatan korporasi ke pengadilan lantaran kesulitan merumuskan surat dakwaan dalam perkara kejahatan korporasi. Kalaupun ada beberapa kasus yang disidangkan, seringkali putusannya lepas dengan dalih entitas korporasi tidak turut didakwakan.

Mengutip dari situs berita BBC Indonesia, pada 24/092019 mengungkapkan bahwa analisis pemetaan terbaru lembaga Greenpeace menemukan 10 perusahaan kelapa sawit yang memiliki area lahan terbakar terbesar pada karhutla 2015-2018, hingga kini belum mendapat sanksi yang serius. Bahkan, pemerintah Indonesia juga belum mencabut satu pun izin konsensi lahan tersebut.

Penerapan Aturan Hukum

Pengaturan entitas korporasi sebagai subjek hukum sudah dimulai sejak berlakunya UU Darurat No. 7  Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Dalam perkembangannya, lahirnya UU lain yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dipidana.Praktiknya, hanya beberapa UU yang kerap digunakan aparat penegak hukum menjerat dugaan tindak pidana tertentu yang dilakukan korporasi sekaligus bersama pengurusnya. Misalnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (14); UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal  116 ayat (1) dan (2), Pasal 117, dan Pasal 119, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Dalam Pasal 83-103
Padahal kalau penyidik bisa jeli dalam mendalami aturan yang ada dimana bisa kita lihat dalam Pasal 98 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya kriteria baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian, di dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi dimana tertuang, baik itu dilakukan oleh badan usaha maupun perorangan yang diperintahkan oleh pimpinannya, maka koorporasi wajib menjaga lahannya dari kebakaran yang terjadi dilahan perkebunan kelapa sawit. Jika korporasi sengaja atau membiarkan dengan cara tidak melengkapi sarana prasarana tanggap darurat yang memadai sehingga tidak maksimal dalam menanggulangi terjadinya kebakaran di Perkebunan  kelapa sawit maka sudah seharusnya koorporasi yang memiliki lahan perkebunan tersebut mendapatkan sanksi yang tegas.

Hal ini ditegaskan kembali dalam pasal 12 sd 14 PP No. 4/2001, setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan  kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya, dan kewajiban memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan dilokasi usahanya.

Jika kita memperhatikan teknik perumusan tindak pidana pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dalam UUPPLH, telah memberikan kata kunci bagi tindak pidana dan atau kerusakan lingkungan, yaitu: “melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan” atau “melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan”.  

Pidana Korporasi

Mengutip dari pendapat Menurut Muladi, berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dan memperhatikan dasar pengalaman pengaturan hukum positif serta pemikiran yang berkembang maupun kecendrungan internasional, maka pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hendaknya memperhatikan hal-hal berikut Pertama, Korporasi mencakup baik badan hukum (legal entity) maupun non badan hukum seperti organisasi dan sebagainya, Kedua, Korporasi dapat bersifat privat (private juridical entity) dan dapat pula bersifat publik (public entity), Ketiga, Apabila diidentifikasikan bahwa tindak pidana lingkungan dilakukan dalam bentuk organisasional, maka orang alamiah (managers, agents, employess) dan korporasi dapat dipidana baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (bi­punishmentprovision); Keempat, Terdapat kesalahan manajemen Main korporasi dan terjadi apa yang dinamakan breach of a statutory or regulatory provision.

Kelima, Pertanggungjawaban badan hukum dilakukan terlepas dari apakah orang-orang yang bertanggungjawab di dalam badan hukum tersebut berhasil diidentifikasikan, dituntut dan dipidana. Keenam, Segala sanksi pidana dan tindakan pada dasarnya dapat dikenakan pada korporasi, kecuali pidana mati dan pidana penjara. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa Amerika Serikat mulai dikenal apa yang dinamakan corporate death penalty dan corporate imprisonment yang mengandung pengertian larangan suatu korporasi untuk berusaha di bidang-bidang usaha tertentu dan pembatasan-pembatasan lain terhadap langkah­-langkah korporasi dalam berusaha. 

Ketujuh, Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi tidak menghapuskan kesalahan perorangan. Kedelapan, Pemidanaan terhadap korporasi hendaknya memperhatikan kedudukan korporasi untuk mengendalikan perusalaaan, melalui kebijakan pengurus atau para pengurus (corporate executive officers) yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan (power of decision) dan keputusan tersebut telah diterima (accepred) oleh korporasi tersebut. 

Dari hal diatas maka pengusutan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan bisa cepat terselesaikan dengan memberikan sanksi yang berat bisa saja membuat korporasi lebih memperhatikan lahan perkebunannya dengan mengikuti aturan yang sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan dalam melaksanakn kegiatan perkebunannya.

Begitu juga lahan pertanian dimasyarakat ketika selesai musim panen tiba banyak masyarakat yang membakar lahan pertanian,hal ini dilakukan karena masyarakat termainset dalam berfikir membakar lahan pertanian setelah panen membuat lahan tersebut menjadi subur. Hal ini perlu perhatian dinas terkait dengan memberikan sosialisasi dengan turun langsung kemasyarakat memberikan arahan agar tidak membakar lahan pertanian pasca panen dengan menjelaskan dampak dampak yang ditimbulkan, serta memberikan solusi kepada masyrakat agar tanaman mereka tetap subur tanpa adanya pembakaran lahan, serta adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait terhadap pelaku pembakaran lahan,

Oleh : Junaidi Arif
Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

(Isi menjadi tanggung jawab penulis, di luar redaksi BeritaBanjarmasin.com)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner