Soal Tambang Ilegal, Dinas ESDM Kalsel: Ada Gula Ada Semut | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 21 Oktober 2019

Soal Tambang Ilegal, Dinas ESDM Kalsel: Ada Gula Ada Semut

BERITABANJARMASIN.COM - Beberapa anggota LSM menemui Komisi III DPRD Kalsel, Senin (21/10/2019). Mereka menyampaikan aspirasi terkait tambang ilegal di Banua.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Syahrujani menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi, menurut dia pengelolaan yang dilakukan dinas terkait sudah cukup baik. "Mengenai biaya reklamasi saat ini hanya tertinggal Rp27 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Husaini menepis pernyataan dari SKPD terkait. "Kita berbicara fakta di lapangan. Tata kelola pertambangan di Kalsel bermasalah, kami meminta diikutkan dalam evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUT)," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito memaparkan Jamrek sudah diatur dalam regulasi. Perusahaan tambang pada lima tahun pertama harus membuat dokumen rencana reklamasi yang dibayarkan penuh.

Kemudian lima tahun kedua dibayarkan setiap tahun. "Per hektare nilainya 90-110 juta. Sekarang jumlahnya mencapai Rp531 miliar plus 2,5 juta dolar," bebernya. 

Mengenai tudingan masih adanya tambang ilegal, ia mengibaratkan seperti pribahasa ada gula ada semut. Dimana ada batu bara pasti ada saja oknum yang mencari.

Regulasi yang mengatur pertambangan ini yakni, Perda Nomor 3/2008, yang direvisi perda Nomor 3/2012, isinya penataan dan pengaturan bagaimana perusahaan tambang tidak menggunakan jalan nasional baik batu bara maupun kelapa sawit. 

"Upaya yang dilakukan bersinergi bersama  pihak kepolisian, mendapat informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti, yang penindakannya diserahkan ke kepolisian," terangnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner