Pelopor Diet Kantong Plastik, Ibnu Sina: Pemerintah Usulkan Cukai | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 24 Juli 2019

Pelopor Diet Kantong Plastik, Ibnu Sina: Pemerintah Usulkan Cukai

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah pusat mengusulkan cukai kantong plastik sekali pakai (kresek). Kantong plastik juga diusulkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Hal ini ditanggapi positif Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Rabu (24/7/2019).

Apalagi Wali Kota Banjarmasin adalah kepala daerah pertama di Indonesia yang berani menerbitkan larangan penggunaan kantong plastik lewat peraturan wali kota (Perwali). "Sebagai kota pelopor larangan kantong plastik, saya meminta jajaran pemkot terus berinovasi menekan jumlah sampah plastik," katanya kepada BeritaBanjarmasin.com.

Ia pun menjelaskan, program diet sampah plastik yang dicanangkan Kota Banjarmasin pun kini sudah diikuti oleh kota-kota besar lainnya di Indonesia. Sehingga menjadi sebuah isu nasional, bahkan internasional. Mengingat sampah plastik sangat susah terurai, dan membahayakan lingkungan dan kesehatan.

Menurutnya lagi, diet kantong plastik di Banjarmasin tak hanya berlalu di toko modern, namun juga di pasar tradisional. Solusi pengganti kantong kresek ini pun sudah ada, yaitu bakul purun yang juga ikon kerajinan tangan masyarakat Kalsel.

Menjelang Hari Raya Iduladha, ia pun mengimbau agar masyarakat menggunakan bakul purun ukuran kecil sebagai solusi pengganti kantong plastik untuk pembagian daging kurban.

Sebagai informasi, melansir dari cnnindonesia,
kantong kresek tidak bisa didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampah plastik kian menumpuk setiap tahun.

Dari data tersebut, sampah plastik terus meningkat dari 13 persen dari total sampah di 2013 menjadi 16 persen di 2016. Sebesar 62 persen dari seluruh sampah plastik tersebut merupakan kantong kresek.

Pengenaan cukai kepada kantong plastik dinilai  sudah cukup mendesak karena kantong plastik masuk kriteria BKC yang tertera di pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Tak hanya itu, pemerintah pun sebenarnya sudah memasukkan penerimaan cukai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2017 lalu, namun sampai saat ini penerimaannya masih nihil. Di dalam APBN tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp500 miliar. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner