Bawaslu Kalsel Gelar Rakor Putusan Pidana Pemilu | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 29 Juni 2019

Bawaslu Kalsel Gelar Rakor Putusan Pidana Pemilu


BERITABANJARMASIN.COM - Setelah sebelumnya melakukan Rakor evaluasi sentra Gakkumdu, jum'at (28-29/6/2019) Bawaslu Kalsel kembali menggelar rapat koordinasi mengenai putusan pidana pemilu bertempat di Hotel Aria Barito Banjarmasin.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah berharap dalam rakor ini didapat hasil yang dapat memberikan pengetahuan dan wawasan demi meningkatkan kinerja kedepannya terkait penanganan pidana pemilu di Kalsel.

"Kita berharap dengan dilakukannya rakor putusan pidana pemilu ini dapat memahami lebih dalam kajian terhadap peraturan perundang undangannya seperti apa, sehingga kedepannya bisa memenuhi unsur unsur terkait pidana pemilu," urainya.

Dirinya menjelaskan pada pemilu lalu, banyak faktor yang menyebabkan pelanggaran pidana pemilu di Kalsel tidak naik sampai pengadilan.

Hal ini kata ia, terhenti di pembahasan pertama dan kedua karena tidak terpenuhinya unsur unsur dalam tindak pidana pemilu. "Misalnya tidak terpenuhinya unsur barang bukti dan alat bukti yang tidak lengkap kemudian saat klarifikasi tidak menyebutkan keterkaitan laporan dengan saksi yang dihadirkan," papar Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalsel tersebut.

Dengan kegiatan ini ia berharap dapat berkoordinasi dengan para pakar hukum terutama yang lebih memahami terkait kasus pidana. "Dari hasil rakor ini agar lebih memahami kasus pidana itu seperti apa sehingga jika terjadi persoalan tindak pidananya bisa naik sampai inkrah di pengadilan," bebernya.

Adapun yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut dari lima orang para ahli dan akademisi hukum yakni, Azhar Ridhanie S.HI, M.IP ; Dr. Agus Riwanto, S.H S.Ag M.Ag ; Dr H Ahmad Syaufi S.H M.H ; Dr. H Helmi S.H M.H dan Prof. Dr. Topo Santoso S.H M.H Ph.D. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner