Reklame Rokok Diatur, Pajak Reklame Banjarmasin Turun | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 27 November 2018

Reklame Rokok Diatur, Pajak Reklame Banjarmasin Turun

BANJARMASIN, BBCOM - Menjelang tutup buku akhir tahun 2018 Pemkot Banjarmasin melalui Bakeuda Kota Banjarmasin mengakui realisasi pajak reklame tahun 2018 turun 30 persen dari tahun sebelumnya.



Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil. Ia menyampaikan adanya penurunan pajak pendapatan daerah kota Banjarmasin pada sisi penerimaan pajak reklame Banjarmasin.   


Menurut Subhan turunnya penerimaan pajak reklame di tahun 2018 dari wajib pajak tersebut memang dipengaruhi oleh PP Nomor 109/2012 tentang Rokok dan Produk Turunannya, termasuk pengaturan reklame rokok, sehingga peraturan tersebut berdampak kepada larangan adanya pemasangan reklame rokok di jalan protokol di setiap daerah.


"Memang kami benarkan pajak reklame ini jauh menurun di 2018 daripada tahun sebelumnya 2017 sekitar 30 persen karena di tahun 2017 kita mendapat Rp5 miliar, berbeda jauh yang kita dapatkan pada tahun ini hanya sekitar Rp3,5 miliar," papar Subhan kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).


Subhan menerangkan dengan peraturan pemerintah pusat tersebut membuat kota Banjarmasin juga ikut menerapkan larangan reklame rokok dari tahun 2017 yang memang di tahun 2017 sudah terjadi penurunan sebesar 40 persen dari tahun 2016 menghasilkan Rp9 miliar menyebabkan tahun 2017 hanya mencapai Rp5 miliar dan turun lagi 30 persen pada tahun 2018 sekarang.


"Kita akui adanya penurunan ini, tapi akan kita maksimalkan kembali melalui sisi lainnya bisa,dari pajak hotel, bisa juga dari pajak hiburan maupun pajak restoran," ucap Subhan Nor Yaumil.  


Subhan berharap di 2019 mendatang tidak ada lagi penurunan pajak reklame tersebut, meskipun reklame rokok dilarang, ia berjanji akan mencari regulasi lain untuk menutupi kekurangan realisasi pajak reklame dari tahun ke tahun tersebut.


"Semoga di 2019 mendatang kita dapat maksimalkan kembali pajak reklame, kita bisa tingkatkan lagi pendapatan daerah melalui pajak reklame ini tanpa melanggar aturan dari PP tentang larangan reklame rokok ini," kata Subhan. (arum/sip) 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner