Mantan Atlet Dayung Ini Nekat Mencuri Karena Himpitan Ekonomi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 08 November 2018

Mantan Atlet Dayung Ini Nekat Mencuri Karena Himpitan Ekonomi

BANJARMASIN, BBCOM - Jangan coba-coba mencuri, jika tak mau bernasib sama seperti Permadi Saputra alias Intuk. Gara-gara mencoba mengambil kompor gas, tabung 13kg, pemanas nasi dan sebuah televisi, dia harus diamankan warga dan Bhabinkamtibmas sebelum dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk diamankan.



Kini, mantan atlet dayung itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (7/11/2018).


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Adhyaksa Putra menghadirkan dua orang saksi, di antaranya saksi korban Harito dan saksi kepolisian Brigadir Rahmadi. Namun, hanya saksi kepolisian yang hadir lantaran saksi korban sedang berada di luar kota.


Menurut keterangan saksi Brigadir Rahmadi, saat itu ia berada di pos Bhabinkamtibmas Pemurus Dalam yang berjarak sekitar 400 meter dengan tempat kejadian perkara. “Saat terdakwa beraksi, warga yang mengetahui perbuatannya langsung menghubungi saya di pos,” ujar saksi Rahmadi mengawali kesaksian di hadapan majelis hakim Hj Rosmawati.


Saat ditanya apakah melihat terdakwa melakukan pencurian? Rahmadi membenarkan saat itu ia dan warga memang memergoki terdakwa saat berusaha mengangkat televisi dari rumah korban.


“Saat itu terdakwa keluar dari pintu belakang rumah korban dengan menggotong TV. Sementara kompor gas, tabung LPG, dan pemanas nasi sudah berada di dalam karung yang dipersiapkan terdakwa,” bebernya.


Terdakwa Intuk membenarkan keterangan dari saksi kepolisian itu, ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari akibat tidak mempunyai pekerjaan tetap.


Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin Adhyaksa Putera, perbuatan melanggar hukum mantan atlet dayung itu terjadi pada 14 Agustus 2018. Kala itu, terdakwa menyaru sebagai pemulung barang bekas dengan berkeliling membawa gerobak yang dikaitkan pada sepeda motor miliknya.


Sesampainya di sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di kawasan Beruntung Jaya, Komplek Empu Jatmika RT34, Kelurahan Pemurus Dalam banjarmasin Selatan, pelaku langsung menjarah beberapa barang berharga dirumah tersebut setelah sebelumnya mencongkel pintu belakang rumah itu.


Namun sayang, saat mencoba memindahkan barang curian terakhirnya (televisi), perbuatannya kepergok warga yang memang sudah mengintai sebelumnya. (edoz/sip)  

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner