Budi Kaget Tiba-tiba Diborgol, Ini Penyebabnya | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 18 September 2018

Budi Kaget Tiba-tiba Diborgol, Ini Penyebabnya

Budi Hermawan yang ditangkap petugas kepolisian akibat menjual sabu/beritabanjarmasin.com


BANJARMASIN, BBCOM - Budi Hermawan (35) alias Wawan warga Jalan H Anang Adenansi, Banjarmasin Tengah, tertangkap petugas akibat menjual sabu dan melakukan transaksi dengan pelanggannya di kawasan Taman Kamboja.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Selasa (16/9/2018) saat dikonfirmasi BeritaBanjarmasin.com menjelaskan tersangka ditangkap sekitar pukul 18.30 WITA. Untuk mengelabui pelaku, petugas menyamar sebagai pembeli.

“Anggota kami janjian dengan pelaku, yang memang dikenal sebagai pengedar. Setelah disepakati tempatnya, petugas bergerak menuju lokasi untuk penangkapan,” jelas Herry Purwanto.

Penyamaran yang dilakukan oleh petugas saat itu berhasil mengecoh tersangka. Pria yang biasa dipanggil Wawan tersebut tidak menyadari bahwa pelanggannya kali itu adalah salah satu anggota kepolisian dari Satreskoba Polresta Banjarmasin. Alhasil dalam hitungan detik, Wawan kaget saat tiba-tiba kedua tangannya langsung di borgol oleh pembeli sabu tersebut.

Saat dirinya diborgol oleh si pembeli tersebut, Wawan langsung syok. Ia tidak menyangka jika petualangannya selama setahun terakhir ini sebagai pengedar barang haram harus terhenti di balik sel penjara. “Begitu tersangka menunjukkan barang, langsung kami sergap dan kami borgol tangannya. Awalnya dia kaget, setelah tau kami dari kepolisian, tersangka langsung pasrah,” tuturnya.

Dari tangan tersangka Wawan, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat netto 1,15 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebungkus rokok dan uang tunai Rp100 ribu serta satu unit telepon genggam.

“Dari dua paket sabu itu, satu paket kita amankan langsung dari tangan tersangka, sedangkan satu paket lainnya kita amankan dari atas rerumputan yang sebelumnya telah disembunyikan oleh tersangka,” ungkap Herry.

Bersama barang bukti yang ditemukan itu, pelaku digiring ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan. Polisi akan mengenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya. “Ia sudah setahun terakhir menjadi pengedar sabu. Dalihnya, untuk menambah penghasilan,” pungkasnya. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner