Pengedar 'KelasTeri' Ini Nekat Edarkan Sabu Sambil Bawa Belati | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 01 Agustus 2018

Pengedar 'KelasTeri' Ini Nekat Edarkan Sabu Sambil Bawa Belati

Tersangka pengedar sabu/beritabanjarmasin,com
MARTAPURA, BBCOM - Imbran (39) seorang pengedar sabu yang kerap melengkapi dirinya dengan sebilah sajam saat transaksi barang haram dengan pelanggannya, kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sungai Tabuk, Rabu (1/8/2018).

Ia merupakan warga Desa Gudang Hirang Dalam RT 11, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Saat digerebek Senin (30/7/2018) sekitar pukul 14.00 WITA, polisi berhasil menemukan dua paket kecil sabu paket hemat siap edar. Pengembangan yang dilakukan polisi di rumah pelaku, juga menemukan senjata tajam jenis belati. "Ada beberapa lagi barang bukti yang berhasil kita amankan," terang Kapolsek Sungai Tabuk AKP Idit Aditya kepada awak media.

Ia menambahkan, pelaku sengaja melindungi diri dengan senjata tajam, sebagai alat untuk bejaga jaga apabila ada rekan bisnis atau pelanggannya coba bermain curang dengannya. "Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti yang ditemukan telah di amankan di Mapolsek Sungai Tabuk guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Dari penggerebekan ini, anggota Polsek Sungai Tabuk berhasil barang bukti lainnya. Yaitu dua paket sabu, sebilah senjata tajam jenis belati, dua butir pil Carnophen, satu telepon seluler, dan satu tas pinggang, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Tabuk guna proses sidik.

Akibat perbuatannya, Imbran akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner