JPU Tuntut 4 Tahun, Bripka Suparmin dan Kuasa Hukum Keberatan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 03 Agustus 2018

JPU Tuntut 4 Tahun, Bripka Suparmin dan Kuasa Hukum Keberatan

Suasana pengadilan kasus dugaan pemalsuan surat perkara/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat perkara atas nama tersangka Ilham Sari yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Banjarmasin Tengah, memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut terdakwa Bripka Suparmin empat tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.


"Jaksa penuntut umum meminta menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi masa tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum Aswadi Noor saat membacakan surat tuntutan, Kamis (2/8/2018) sore.

JPU dari Kejati Kalsel itu juga menyampaikan tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi, petunjuk surat, dan keterangan terdakwa. "Ada alat bukti seperti berita acara pemeriksaan dan bukti lab. Dari bukti lab, kesimpulannya tanda tangan yang tertera dalam surat pelimpahan atas nama tersangka narkoba Ilham Sari palsu, non-identik atau berbeda," urainya.

Ia menambahkan, bukti, keterangan serta fakta yang ada di persidangan ada keterkaitan erat yang menyimpulkan jika terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat pelimpahan tersangka ke kejari Banjarmasin.

"Membenarkan terdakwa sebagai pelaku dan unsur barang siapa telah dipenuhi. Kesimpulan kami, terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2," tegas Aswadi.

Sedangkan majelis hakim Hj Nurul Hidayah, memberikan terdakwa hak dan kesempatan untuk menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU tersebut pekan depan. "Saudara (Bripka Suparmin) dapat menyampaikan pledoi secara pribadi atau diwakili pengacara. Kami berikan waktu selama seminggu," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bripka Suparmin, Khairil, menyatakan akan menyiapkan pledoi pekan depan. "Kami akan siapkan pledoi minggu depan. Tuntutan empat tahun itu sangat memberatkan," katanya.

Ia menilai, tuntutan yang dibacakan JPU tidak mempertimbangkan seluruh keterangan yang terungkap di persidangan.

"Kami melihat apa yang dibacakan JPU, analisis yuridis tidak mempertimbangkan atau mengakumulasi seluruh keterangan yang ada. Ini hanya keterangan dari saksi yang tidak bersentuhan langsung dengan tugas-tugas yang dikerjakan oleh klien kita. Seharusnya, saksi yang dihadirkan juga dari atasan langsung klien kita, yakni Panit 2 Polsek Banteng," tukasnya.

Sekadar diketahui, salah satu oknum anggota kepolisian membawa kabur seorang tahanan kasus narkoba dari rutan Polresta Banjarmasin. Modus yang dilakukan oknum anggota Polsek Banjarmasin Tengah, Bripka Suparmin mengeluarkan tersangka yakni dengan cara memalsukan berkas perkaranya.

Suparmin sempat menjadi buronan kepolisian Polda Kalsel, bahkan kasusnya menjadi viral di media Sosial. Namun pelarian Suparmin akhirnya terhenti setelah polisi gabungan antara Polda Kalsel dan Polda Kalteng membekuk Suparmin di wilayah Palangkaraya. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner