Transaksi Sabu di Lembu Jantan, Lelaki Ini Tak Berkutik | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 28 Juli 2018

Transaksi Sabu di Lembu Jantan, Lelaki Ini Tak Berkutik

terciduk menyimpan narkotika jenis sabu/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh jajaran kepolisian. Seperti dilakukan Direktorat Res Narkoba Polda Kalsel yang mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Jumasir alias Masir (30) ini tidak lain merupakan bandar narkotika yang selama ini dicari kepolisian di Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS, mengakui pelaku merupakan salah satu bandar narkotika di kota seribu sungai yang selama ini dicari petugas.

Menurut Matsari, terungkapnya kasus ini tidaklah mudah, petugas harus melakukan aksi penyamaran beberapa kali. Barulah pelaku berhasil dibekuk di Jalan Lembu Jantan Banjarmasin Timur, Kamis dinihari (26/7/2018), sekitar pukul 00.30 WITA

"Dalam penyamaran tersebut, petugas berusaha melakukan transaksi dengan pelaku dengan membeli sabu-sabu sebanyak satu paket ukuran 4,81 gram," kata pria asli Sumenep Madura itu kepada BeritaBanjarmasin.com, Sabtu (28/7/2018).

Saat pertemuan dan melakukan serah terima pesanan sabu-sabu tersebut, akhirnya langsung diringkus anggota Subdit 3 Ditreskoba Polda Kalsel. Dugaan bahwa pelaku memang bandar narkotika semakin jelas. Betapa tidak, saat ditangkap Masir kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis sabu berat bersih dengan ukuran 4,81 gram.

"Serta barang bukti lain berupa satu buah kotak rokok, dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, lima lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu," ujarnya.

Kepada petugas, sambung Matsari, Masir mengakui semua barang haram tersebut merupakan miliknya.

Akibat perbuatannya, Masir harus mendekam di jeruji besi Polda Kalimantan Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, dia terancam hukuman berat. "Masir akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas polisi berkumis itu. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner