Dengan Alasan Kemanusian, Bripka Suparmin  Bawa Kabur Tahanan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 26 Juli 2018

Dengan Alasan Kemanusian, Bripka Suparmin  Bawa Kabur Tahanan

Suasana sidang terdakwa/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Sidang oknum Polsek Banjarmasin Tengah, Bripka Suparmin yang beberapa waktu lalu membawa kabur seorang tahanan narkoba, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (25/7/2018).

Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim Hj Nurul Hidayah. Namun ada hal yang berbeda dalam sidang kali ini, tidak tampak lagi penjagaan super ketat dari aparat kepolisian seperti sidang sebelumnya. 

Berdasarkan pantauan BeritaBanjarmasin.com, sidang yang menjerat Bripka Suparmin tersebut dimulai pukul 17.00 WITA, bahkan gelaran sidang menjadi sidang pamungkas di hari itu.

Sementara itu, dalam keterangannya, terdakwa Bripka Suparmin mengakui semua perbuatannya. Namun dirinya berdalih bahwa yang dilakukannya (membawa kabur tahanan) adalah menyelamatkan nama baik instansi kepolisian.

"Semua ini saya lakukan untuk menghindari komplain dari keluarga tersangka karena masa penahanan Ilham Sari sudah melewati batas waktu penahanan," kilah Suparmin.

Suparmin menjelaskan, bermodalkan tandatangan palsu dan cap Kejaksaan Negeri Banjarmasin, ia dengan mudah membawa Ilham Sari keluar dari sel tahanan Polresta Banjarmasin dengan dalih hendak dilimpahkan ke kejaksaan. "Saya akui semua tanda tangan itu saya palsukan yang mulia," ucapnya.

Suparmin juga membantah perihal isu di masyarakat mengenai iming-iming yang dijanjikan sebelum dibawa kabur olehnya. "Saya tidak serupiahpun yang mulai diberi imbalan, sungguh apa yang saya lakukan ini murni karena kemanusiaan saja," ungkapnya.

Namun majelis hakim tidak begitu saja mengamini pernyataan terdakwa, karena menurutnya keterangan yang diberikan terdakwa adalah haknya sendiri. "Apapun yang kamu terangkan itu hak kamu di persidangan, karena kamu tidak disumpah dalam memberikan keterangan," ujar Nurul Hidayah.

Karena Berdasarkan KUHAP tidak ada kewajiban seorang terdakwa harus disumpah sebelum memberikan keterangan sebagaimana layaknya pada seorang saksi.

Mejelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. Diketahui JPU Awadi Noor mendakwa terdakwa Bripka Suparmin dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP karena pemalsuan surat dengan ancaman tujuh tahun penjara. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner