THM Armani Tak Berizin, Puluhan Botol Miras Elagal Diamankan Satpol PP Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 29 Juli 2017

THM Armani Tak Berizin, Puluhan Botol Miras Elagal Diamankan Satpol PP Banjarmasin

BANJARMASIN, BBCOM - Puluhan botol minuman keras (Miras) elegal diamankan Satpol PP Kota Banjarmasin dari Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Armani Jl Skip Lama, Banjarmasin Tengah, Jumat (28/7/2017).

Kasat Pol PP Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan, penyitaan Miras tersebut dilakukan karena memang HTM Armani tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP MB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin. Sehingga pihaknya terpaksa menyita barang haram tersebut untuk dijadika barang bukti.

"Ini kami lakukan sesui Perda, karena saat ini Armani tidak memiliki SIUP MB dari perijinan," jelasnya.

Senantara itu Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang juga ikut turun langsung kelapangan didampingi wakilnya Hermansyah, Ketua DPRD Kota Iwan Rusmali serta segenap jajaran Forkopinda seperti BNN, Polri, dan TNI menyayangkan atas tindak pelanggaran THM Armani tersebut.

Ia pun menghendaki ada evaluasi dari DPMPTSP selaku pemberi izin terkait mekanisme Izin THM dan perijinan Miras yang dilakukan Hotel Armani tersebut.

"Ya dari keterangan Pol pp juga tidak memiliki SIUP MB. tadi ada sebagian yang diambil sampelnya. Sangsinya sesui Perda, denda maksimum lima puluh juta sama kurungan badan enam bulan. Kalau untuk pelanggaran THM ini harus di avaluasi perijinannya, bisa dihentikan atau tidak diperpanjang, kan sudah sering ini kedapatan, ya kita ambil tidakan saja lah," ucap orang nomor satu di Banjarmasin itu.

Disinggung terkait adanya keluhan dari para pengusaha yang merasa kesulitan mengurus SIUP MB, politisi dari PKS itu mengatakan tidak ada yang sulit. Pengusaha hanya perlu mengikuti aturan yang berlaku sesuai ketentuan jika ingin memiliki izin.

"Kan di Pariwisata ada syarat - syaratnya seperti apa," tandasnya.

Lebih lanjut mantan Anggota DPRD Kalsel itu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantaun baik pemberlakuan jam tayang THM sendiri maupun peredaran Miras. Itu dilakukan sebagai tidakan pengawasan yang dilakukan Pemkot.

"Kita akan terus melakukan pemantauan.Untuk THM kami akan selalu kontrol dari jam tayang, kemudian perdaran minuman beralkoholnya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali juga menyayangkan atas pelanggaran yang dilakukan pemilik THM tersebut. Ia meminta agar pengusaha bersabar untuk tidak menjual minuman beralkohol selama belum mengantongi SIUP MB.

Mengingat, saat ini DPRD sedang melakukan revisi Perda Miras. Yang seharusnya jika perda itu belum selesai maka tidak akan ada SIUP MB yang akan dikeluarakan.

"Masalah miras ini kan kami sedang merepisi maslah Perda Miras ini. Betapa eloknya lah nanti dulu, kami kan sedang merevisi. Setalah Perda selesai baru silahkan mengajukan izin. Kalau dikeluarkan izin sedang Perda belum selesai kan tidak elok jadinya. Jadi kami sedang merefisi Perda itu, dan sekarang sudah finalisasi," jelasnya.

Selain THM Armani, ada beberpa THM lainya yang juga tak luput dari penyisiran rajia tersebut. Seperti THM Nasa, HBI, Grend, dan Pesona.

Dari hasil ter urin yang dilakukan oleh BNN Kota Banjarmasin, sebanyak 16 orang yang diduga positif mengkonsumsi narkoba. Dan ke 16 orang itu utuk semntara di amankan utuk pemriksaan lebih lanjut. [sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner