BERITABANJARMASIN.COM
– Keberadaan trotoar di Banjarmasin tak boleh digunakan untuk jualan, karena
dianggap akan mengganggu masyarakat. Oleh karena itu tim Satpol PP Banjarmasin
melakukan penertiban jika ada ditemukan trotoar yang digunakan untuk jualan.
Baru-baru ini mereka menertibkan pedagang batu coral dan pasir di sekitar Jalan
Jafri Zam-Zam Banjarmasin. Senin
(7/9/2015) kemarin misalnya Satpol PP Banjarmasin melakukan penertiban dan
mengangkut pasir serta batu coral dari pedagang di kawasan tersebut.
ILUSTRASI |
Sebab, di kawasan tersebut sudah pernag ditegur, karena tak mengindahkan akhirnya pasir dan batu coral disita. “Trotoar menurut aturan tidak boleh digunakan untuk jualan, termasuk jualan pasir dan batu coral,” kata Agus, dari salah satu komandan tim Satpol PP Banjarmasin.
Menurutnya, ini
sudah sesuai dengan aturan, dan tugas merekalah untuk turut menegakkan aturan
tersebut. Agar Banjarmasin bisa menjadi kota yang tertib dan nyaman dipandang.
Trotoar peruntukannya adalah untuk para pejalan kaki, bukan untuk jualan. [rws]
Posting Komentar