LKOMDEK Kritik Rudy Resnawan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 20 Februari 2015

LKOMDEK Kritik Rudy Resnawan

BANUAONLINE.COM - Bergabungnya Rudy Resnawan menjadi kader Partai Golkar Kalimantan Selatan dinilai patut disesalkan. Sebab sebagai tokoh di banua, Wakil Gubernur Rudy Resnawan dianggap tidak memberikan keteladanan dalam menaati peraturan perundang-undangan.  
Berdasarkan hasil pantauan Lembaga Komunitas untuk Demokrasi (LKOMDEK) Kalimantan Selatan pada situs sekretariat kabinet (11/2) lalu, proses pensiun Rudy Resnawan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sedang dalam proses penyelesaian.
Ini artinya Wakil Gubernur Rudy Resnawan sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS dan masih terikat dengan semua aturan yang berkaitan dengan PNS. Bisa dipastikan juga bahwa Rudy Resnawan belum menerima SK pensiun. “Rudy Resnawan kan golongan IV C, jadi surat keputusan pensiun beliau ditandatangani oleh presiden. Hasil pantauan di situs sekretariat kabinet itu bukti valid yang menunjukkan status beliau,” kata Koordinator LKOMDEK Kalimantan Selatan, Muhith Afif (2/2015).  
Google
Oleh karena masih berstatus PNS, lanjutnya, maka keikutsertaan Wakil Gubernur Rudy Resnawan sebagai anggota dewan pertimbangan DPD Partai Golkar Kalsel  melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  
Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sepatutnya Wakil Gubernur Rudy Resnawan menunggu proses pensiun selesai baru kemudian bergabung dengan partai politik. “Kalau belum pensiun tapi sudah bergabung kesannya kan tidak baik. Sayang berkarir lama-lama sebagai birokrat dengan bermacam-macam prestasi tetapi harus diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.  
Oleh karena itu, LKOMDEK mendesak agar Pemerintah Kota Banjarbaru dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg VIII Banjarmasin agar mengganti usulan pemberhentian PNS dengan hormat menjadi usulan pemberhentian PNS tidak dengan hormat.  Sebab, Rudy Resnawan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik pada saat masih berstatus sebagai PNS.
Seperti diketahui, Rudy Resnawan merupakan mantan Walikota Banjarbaru yang pada Pilkada 2010 lalu bersama dengan Rudy Ariffin maju dalam bursa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Mereka akhirnya memenangkan Pilkada dan Rudy Resnawan menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Selatan mendampingi Rudy Ariffin. (stp)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner