Jalur Independen Seolah Ditutup Perlahan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 26 Februari 2015

Jalur Independen Seolah Ditutup Perlahan

BANUAONLINE.COM – Setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disetujui dibahas menjadi RUU Pilkada, kini beberapa poin dalam RUU Pilkada sudah mengalami revisi. Diantaranya adalah penghapusan uji publik, penambahan syarat dukungan dan calon wakil kepala daerah bakal satu paket dengan calon kepala daerah.
Menurut DR Budi Suryadi, pakar politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat, hal ini seolah ingin membabat para calon independen secara perlahan.
Padahal menurutnya, secara realitas politik tidak ada masalah dengan syarat dukungan sebelum revisi.  Dikatakannya, para calon kepala daerah melalui jalur independen bisa menjadi penyeimbang kompetisi eksistensi parpol. “Seharusnya malah dipermudah supaya parpol ada pesaingnya, sehingga mendorong parpol lebih baik,” katanya.
Ditambahkannya, jalur independen sebenarnya menjadi salah satu tumpuan harapan rakyat. Sehingga dengan adanya revisi RUU Pilkada yang cenderung memberatkan. Dengan adanya revisi RUU Pilkada ini, cenderung menutup perlahan peluang calon kepala daerah jalur independen. “Sangat disayangkan, padahal seharusnya demokrasi kita berjalan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Saat ini syarat dukungan penduduk untuk calon independen yang mau maju di pilkada menjadi sebesar 6,5 persen sampai 10 persen. Dalam UU atau Perppu sebelumnya, syarat dukungan bagi calon independen 3 sampai 6,5 persen saja.
Salah satu alasan syarat bagi calon independen dinaikkan karena syarat dukungan untuk calon dari parpol atau gabungan parpol juga naik. Treshold parpol atau gabungan parpol sudah dinaikkan dari 15 persen kursi ke 20 persen dan dari 20 persen suara ke 25 persen. Kemudian untuk mendorong keseriusan calon independen di pilkada. Oleh karena ambang batas kemenangan dihapuskan, maka calon independen diharapkan akan lebih kompetitif jika mengantongi dukungan penduduk yang lebih banyak.
Kemudian uji publik dihapus karena dianggap menjadi domain partai politik dan gabungan parpol. Salah satu fungsi Parpol adalah melakukan rekrutmen calon pemimpin. Lalu jadwal pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015 untuk akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Tahap kedua pada Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua 2016 dan seluruh AMJ 2017. Tahap ketiga, Juni 2018 untuk AMJ 2018 dan 2019. Tambahan, syarat calon kepala daerah tidak pernah dipidana disesuaikan dengan putusan MK dan Perppu.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram menegaskan pihaknya tetap menjadwalkan pilkada Kalimantan Selatan tahun 2015. Mengingat adanya informasi bahwa Pilkada dilaksanakan tahun 2016. Dikatakannya, sebelum RUU pilkada disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dan belum ada kepastian jadwal pilkada di Kalimantan Selatan, maka KPU Kalimantan Selatan akan dijadwalkan tahun 2015. (stp/mb)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner