Walhi: Tambang di Tanbu Harus Dimoratorium | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 02 Januari 2015

Walhi: Tambang di Tanbu Harus Dimoratorium

BANUAONLINE.COM  –  Tambang batubara di Kabupaten Tanah Bumbu diminta dihentikan karena mengancam masyarakat. Banjir diprediksi kembali teradi di beberapa daerah di daerah kaya batubara ini, mengingat kurangnya daerah resapan air akibat kegiatan tambang tak sesuai prosedur dan reklamasi yang buruk.
ILUSTRASI-Google
Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, sampai saat ini pemerintah tidak kunjung melakukan moratorium (penghentian) kegiatan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Padahal, dampak tambanh menyebabkan banjir kian parah tiap tahunnya, hingga merenggut korban jiwa.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diminta tidak tutup mata dan mengantisipasi terjadinya banjir di daerah tersebut. Sebab pada tahun 2014 ini saja, banjir memakan dua korban jiwa di Kabupaten Tanah Bumbu. Satu orang dinyatakan hilang akibat banjir yang terjadi pada 14 Maret dan sembilan Agustus 2014. “Moratorium tak kunjung dilakukan, padahal reklamasi pasca tambang tida efektif dilaksanakan. Padahal sudah ada peraturan daerahnya,” kata Dwitho Frasetiandy, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan (1/2015).
Melihat dampak negatif yang diterima masyarakat dan minimnya dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Walhi menganggap tambang batubara di daerah tersebut sudah layak dihentikan. Pendapatan daerah dari batubara sendiri bagi provinsi Kalimantan Selatan sangat minim. “Lebih baik di moratorium, ini perlu keseriusan dan hati nurani dari pemangku kebijakan di daerah,” cetusnya.
Menurutnya, pertambangan, penebangan hutan secara sporadis jauh lebih beringas. Sementara, upaya untuk mengembalikan alam menjadi asri lajunya tak sebanding. Sisa lubang tambang bisa capai ratusan meter dengan kedalaman satu kilometer. Pemandangan seperti ini bukan langka dibanua.

Kalau dilihat, dari data perusahaan batubara yang membeludak, plus pertambangan tanpa izin (PETI) jelas sangat masuk akal kalau lubang-lubang yang disisakan seperti danau. Jika dibiarkan, akan jadi lahan kritis dan sumber bencana.

Dijelaskannya, memang sudah ada upaya untuk mereklamasi lubang tambang yang “dahsyat” ini. Namun, tak semua perusahaan juga melakukannya dengan benar dan sesuai aturan. Padahal, dalam aturan pertambangan, sudah jelas, lubang bekas galian tambang harus direklamasi.
Sekedar informasi, di Kabupaten Tanah Bumbu, ada empat wilayah yang rawan terkena banjir. Daerah itu adalah daerah Satui, Pagatan, Sebamban, dan Batulicin. Sedangkan di Kabupaten Banjar yang juga memiliki area tambang, rawan terjadi di Martapura dan Pengaron.
Selama 2014 saja, ada 3.654 buah rumah yang terendam, sedangkan sawah dan kebun yang terendam sebanyak 1.663 hektar. Di Kalimantan Selatan sendiri, ada sebanyak 435.962 hektare lahan yang sangat rawan banjir, dengan 86.468 hektar sangat berbahaya jika sudah terkena banjir. (stp/mb)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner