Calon Independen Masih Berpeluang | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 15 Oktober 2014

Calon Independen Masih Berpeluang


BANJARMASIN,BANUAONLINE,(16/10) - Sejak tanggal 2 Oktober 2014, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan. Walikota (UU Pilkada) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seandainya Perppu ini disetujui oleh DPR, maka konstelasi Pilgub kalsel 2015 memungkinkan kembali diramaikan oleh calon perseorangan sebagaimana pilgub kalsel 2010.

Hal ini terdapat dalam Pasal 205 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada). Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perppu yang diundangkan presiden berlaku hingga Perppu tersebut diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya," ujar Koordinator Lembaga Komunikasi untuk Demokrasi (LKOMDEK) Kalimantan Selatan, Muhith Afif.
Dijelaskannya, apabila DPR memberikan persetujuan terhadap Perppu tersebut, maka Perppu akan menjadi UU. Dalam hal Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Konsekusensi dari penolakan Perppu ini adalah pemerintah bersama DPR harus membuat RUU yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu," paparnya.
Selain itu, jika Perppu disetujui, maka akan membuka jalan mulus bagi calon perseorangan/independen untuk turut bertarung dalam Pemilukada. Dalam Pasal 37 Perppu Nomor 1 tahun 2014 ini diatur bahwa calon perseorangan diperbolehkan mendaftar sebagai calon kepala daerah. Dalam pasal-pasal selanjutnya, calon perseorangan akan diperlakukan sama dengan calon yang diusulkan parpol maupun gabungan parpol dalam kompetisi pemilihan kepala daerah," kata dia.
Sehingga, lanjutnya, calon perseorangan juga akan melewati uji publik seperti calon-calon yang diusung parpol maupun gabungan parpol. Jumlah dukungan yang harus didapat calon persorangan dalam pilgub kalsel 2015 adalah paling sedikit lima persen dari jumlah penduduk Kalsel.
Hal ini sesuai dengan Pasal 41 yang mengatur bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur jika memenuhi syarat dukungan lima persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa.
Oleh karena itu, tambahnya, konstelasi pilgub 2015 masih sangat cair, sehingga setiap bakal calon mesti melakukan pengenalan kepada masyarakat umum sembari tetap mendekati parpol untuk berjaga-jaga jika terjadi perubahan aturan soal pilkada. "Apalagi untuk pilgub Kalsel 2015, yang dipilih hanya calon Gubernur, sedangkan posisi wakil Gubernur akan dipilih Gubernur terpilih," urainya.
Menurutnya, dalam Pilgub 2015 yang dipilih hanya calon Guberjur saja, maka konsekuensi yang lain adalah calon Gubernur bisa banyak jumlahnya, bisa berjumlah lima calon Gubernur seperti dalam pilgub kalsel 2015 atau bahkan lebih dari lima calon Gubernur. (stp/mb)

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner