Header Ads

Sosper di Balangan, Nor Fajri Soroti Pajak dan Layanan Kesehatan

BALANGAN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Nor Fajri, S.E., menyosialisasikan dua peraturan daerah kepada masyarakat Kabupaten Balangan. Sosialisasi tersebut membahas aturan pajak dan retribusi daerah hingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) digelar di dua titik, yakni Desa Sumber Rejeki RT 02 dan Kecamatan Juai, Ahad (2/8/2026).

Di Desa Sumber Rejeki, Nor Fajri menyampaikan materi Peraturan Daerah Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Materi yang disampaikan mencakup jenis pajak daerah, objek retribusi, serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak maupun wajib retribusi.

Nor Fajri mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan turut berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Optimalisasi PAD akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sosialisasi di Kecamatan Juai membahas Peraturan Daerah Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Nor Fajri menjelaskan sejumlah aspek penyelenggaraan kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan, upaya promotif dan preventif, hingga peran pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas dan layanan kesehatan yang telah disediakan pemerintah.

“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan,” katanya.

Selain persoalan kesehatan, Nor Fajri kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi. Menurutnya, partisipasi tersebut menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Kedua kegiatan tersebut dihadiri masyarakat setempat yang didominasi kaum perempuan dan remaja putri.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi dialog. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan, masukan, dan aspirasi terkait penerapan perda, baik mengenai pajak dan retribusi maupun pelayanan kesehatan.

Nor Fajri berharap kegiatan Sosper dapat membuat masyarakat lebih memahami substansi perda yang telah ditetapkan.

“Dengan pemahaman yang baik, perda diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Adv)

Tidak ada komentar

close
pop up banner