BERITABANJARMASIN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mendatangi dan menggeledah kantor PT Bangun Banua setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi keuangan bermasalah dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Aksi penggeledahan berlangsung di kantor perusahaan daerah tersebut di kawasan Jalan Yos Sudarso, Selasa (9/12/2025), sejak pagi hingga siang. Dari lokasi, petugas membawa keluar empat boks plastik berisi berkas dan dokumen.
Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi, menyatakan proses hukum ini berkaitan dengan periode manajemen sebelumnya, bukan pada masa kepemimpinannya yang masih terbilang baru.
Ia mengungkapkan, nilai temuan awal BPK mencapai sekitar Rp61 miliar sebelum kemudian dikoreksi menjadi Rp42 miliar. "Hingga kini belum dapat dijelaskan pertanggungjawabannya," tegasnya.
Menurut Afrizaldi, pihak direksi saat ini sudah lebih dulu dimintai keterangan dan tetap bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data yang dibutuhkan penyidik.
Langkah hukum ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola di SKPD maupun BUMD.
Petugas Kejati memeriksa sejumlah ruangan, termasuk bagian arsip dan keuangan, dengan fokus pada dokumen periode tahun 2014 hingga 2023.
Afrizaldi menegaskan pihaknya tidak menghambat proses hukum dan siap membuka seluruh informasi yang diperlukan demi perbaikan pengelolaan perusahaan di masa mendatang. (esw)


Posting Komentar